Pembatasan Angkutan Barang Nataru Dievaluasi, Kini Tanpa Window Time
Pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan skema interval waktu dan berlaku secara menerus tanpa jeda.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan skema window time (interval waktu) dan berlaku secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
- Strategi baru ini untuk menekan potensi gangguan arus dan memperkuat pengendalian lalu lintas di titik-titik rawan kepadatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengevaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.
Evaluasi dilakukan Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri dengan mempertimbangkan dinamika pergerakan masyarakat pada libur akhir tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan pembatasan angkutan barang bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan."
"Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan," tutur Dudy melalui keterangan, Minggu (21/12/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara dan imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan memengaruhi pola perjalanan masyarakat selama periode Nataru. Dengan kondisi tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang dirancang lebih adaptif dan responsif.
Baca juga: Daftar Rest Area Jalan Tol Trans Jawa dari Jasa Marga, Cek Fasilitasnya
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan skema window time (interval waktu). Pembatasan di jalan tol berlaku secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Menhub menjelaskan, penerapan pembatasan berkelanjutan di jalan tol bertujuan menjaga kinerja jaringan tol, khususnya pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama masa libur Nataru.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan potensi gangguan arus dan memperkuat pengendalian lalu lintas di titik-titik rawan kepadatan.
Baca juga: Pembatasan Angkutan Barang di Tol dan Non-Tol Diawasi Ketat Selama Libur Nataru
"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," ucap Menhub.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menerapkan window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2026. Ketentuan tersebut akan terus dievaluasi secara berkala dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," terang Dudy.
Pengaturan tambahan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.
Aturan tersebut menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas selama Nataru.
Pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.
Jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan dan kawasan permukiman turut masuk dalam pengaturan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/razia-truk-odol-banjarbaru.jpg)