Bea Cukai Tindak 1,4 Miliar Batang Rokok Ilegal di 2025, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menindak sebanyak 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025.
Ringkasan Berita:
- Secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen, disusul minuman mengandung etil alkohol
- Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penindakan pada 2025 tetap berada pada level tinggi, meskipun terjadi penurunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menindak sebanyak 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, penindakan ini menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah di Bea Cukai.
Baca juga: Bea Cukai Tindak 30.451 Barang Ilegal hingga Akhir Desember 2025 Senilai Rp 8,8 Triliun
"Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai," kata Nirwala di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Nirwala memaparkan capaian tersebut mencakup sejumlah penindakan berskala besar, antara lain penindakan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025.
Penindakan 1 kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya. Kemudian penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025.
Serta, penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025.
Baca juga: Bea Cukai Amankan 11 Juta Rokok Ilegal dari China Senilai Rp 12 Miliar di Kefamenanu Tengah NTT
“Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” tegas Nirwala.
Secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen, disusul minuman mengandung etil alkohol 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen serta besi dan baja 2,12 persen.
"Tingginya angka penindakan rokok ilegal ini menunjukkan efektivitas pengawasan cukai yang semakin terarah," ungkap Nirwala.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penindakan pada 2025 tetap berada pada level tinggi, meskipun terjadi penurunan.
Tercatat dari sisi jumlah penindakan masing-masing sekitar 37.264 pada 2024 dan 30.451 pada 2025 atau turun 18,2 persen, dan dari sisi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp9,66 triliun pada 2024 dan Rp8,89 triliun pada 2025 atau turun 7,9 persen.
“Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan,” ujar Nirwala.
Adapun berdasarkan data per 29 Desember 2025, Bea Cukai berhasil melakukan 30.451 penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai, dengan nilai barang mencapai Rp8,8 triliun yang tersebar di berbagai sektor.
Rinciannya, 9.492 penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai.
Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nirwala-Dwi-Heryanto-Bea-cukai-jakarta.jpg)