Legislator PDIP Soroti Dampak Kenaikan BBM Terhadap Daya Beli Rakyat
Mufti Anam menyoroti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi secara mendadak di tengah bulan Ramadan.
“Ke depan, kami di Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan Pertamina. Termasuk dasar perhitungannya, timing keputusan, serta upaya apa yang dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat,” tandasnya.
Harga BBM
Memasuki bulan Maret 2026, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian berkala terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Penyesuaian harga BBM hari ini, 1 Maret 2026 merupakan bagian dari kebijakan rutin dilakukan setiap bulan ini merujuk pada tren harga rata-rata minyak mentah dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, guna memastikan stabilitas pasokan dan keekonomian produk di tingkat retail.
Per 1 Maret 2026, harga BBM Pertamina non subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami penyesuaian di sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Di kawasan tersebut, harga BBM non subsidi tercatat mengalami kenaikan dibanding bulan lalu, mengikuti tren harga minyak global yang sedang naik.
Daftar kenaikan harga BBM Pertamina non subsidi per 1 Maret 2026 di Jabodetabek, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.:
- Pertamax (RON 92): Rp 12.300 (naik dari Rp 11.800)
- Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.100 (naik dari naik Rp 12.700)
- Pertamax Green 95: Rp 12.900 (naik dari Rp 12.450)
- Dexlite (CN 51): Rp 14.200 (naik dari Rp 13.250)
- Pertamina Dex (CN 53): Rp 14.500 (naik dari Rp 13.500)
Sementara itu, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tetap dipertahankan sesuai kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/salah-satu-SPBU-milik-pertamina-BUMN.jpg)