Mudik Lebaran 2026
Operasional Truk Tronton Dibatasi Mulai 13 Maret, Pengusaha Diminta Patuh
Truk angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih termasuk truk tronton akan dibatasi operasionalnya selama periode mudik Lebaran 2026.
Ringkasan Berita:
- Truk angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih termasuk truk tronton akan dibatasi operasionalnya selama periode mudik Lebaran 2026.
- Pembatasan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan arteri mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.
- Para pelaku usaha dan perusahaan transportasi agar mematuhi aturan pembatasan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan kepolisian akan membatasi operasional truk angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih termasuk truk tronton selama periode mudik Lebaran 2026.
Pembatasan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan arteri mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengimbau para pelaku usaha dan perusahaan transportasi agar mematuhi aturan pembatasan tersebut.
“Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada para pelaku usaha, termasuk transporter, agar pembatasan kendaraan sumbu tiga selama pelaksanaan operasi ini dapat dipatuhi,” kata Komarudin saat rapat koordinasi lintas sektor di BPMJ Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Komarudin menjelaskan, kebijakan pembatasan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Menurutnya, ruas-ruas jalan diperkirakan akan dipadati kendaraan pemudik sehingga diharapkan tidak terganggu oleh aktivitas kendaraan berat.
"Ini dimulai tanggal 13 Maret ataupun selama pelaksanaan operasi ada kemungkinan ditambah kita lihat nanti arus balik ya, arus baliknya seperti apa,” ujarnya.
Baca juga: Aturan Penyeberangan saat Mudik Lebaran 2026, Catat Jadwalnya
Ia menambahkan, untuk kebutuhan distribusi barang tertentu seperti sembako, pelaku usaha dapat menggunakan kendaraan dengan ukuran lebih kecil agar operasional tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan kebijakan tersebut disiapkan mengingat tingginya mobilitas masyarakat selama periode Angkutan Lebaran 2026.
Berdasarkan hasil survei, diperkirakan sekitar 143,9 juta masyarakat Indonesia akan melakukan perjalanan selama masa mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di 29 Ruas
“Kemenhub bersama para pemangku kepentingan telah menyiapkan berbagai strategi dalam mengelola Angkutan Lebaran 2026,” kata Aan.
Ia menjelaskan, strategi tersebut mencakup pengaturan arus lalu lintas, pembatasan operasional angkutan barang, hingga memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan sejumlah kebijakan lain seperti pengaturan lalu lintas ganjil-genap, rekayasa lalu lintas di jalur penyeberangan, serta peningkatan kesiapan fasilitas transportasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Truk-truk-logistik-melaju-di-jalan-tol.jpg)