Minggu, 12 April 2026

Mudik Lebaran 2026

Aturan Penyeberangan saat Mudik Lebaran 2026, Catat Jadwalnya

Simak aturan penyeberangan selama periode mudik Lebaran 2026 untuk tujuan Sumatra, tujuan Jawa, dan lintas Jawa-Bali.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Salma Fenty
dok. ASDP
MUDIK LEBARAN 2026 - Potret kendaraan yang melakukan penyeberangan di pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Simak aturan penyeberangan selama periode mudik Lebaran 2026 untuk tujuan Sumatra, tujuan Jawa, dan lintas Jawa-Bali. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menetapkan aturan penyeberangan selama periode mudik Lebaran 2026.
  • Aturan ini tertuang dalam SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.
  • Pemerintah akan memberlakukan skema pembagian dermaga berdasarkan golongan kendaraan di lintas utama selama Angkutan Lebaran 2026

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan sejumlah aturan operasional penyeberangan selama periode mudik Lebaran 2026.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. 

SKB tersebut mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.

Pemerintah akan memberlakukan skema pembagian dermaga berdasarkan golongan kendaraan di lintas utama selama Angkutan Lebaran 2026

Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi antrean serta memastikan arus kendaraan di pelabuhan tetap tertib dan lancar.

Simak jadwal pengaturannya di bawah ini.

Aturan Penyeberangan Mudik Tujuan Sumatra

Mengutip SKB tersebut, pengaturan arus mudik menuju Sumatra berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. 

Pembagian layanan penyeberangan dilakukan di beberapa pelabuhan sebagai berikut:

1. Pelabuhan Penyeberangan Merak

  • Penumpang pejalan kaki
  • Kendaraan golongan IVA, IVB, VA, dan VIA

2. Pelabuhan Ciwandan

  • Kendaraan golongan I, II, III
  • Kendaraan golongan VB dan VIB

3. Pelabuhan BBJ Bojonegara

  • Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX

Baca juga: Daftar 6 Ruas Tol Gratis selama Periode Mudik Lebaran 2026

Aturan Penyeberangan Arus Balik Tujuan Sumatra

Pengaturan arus balik menuju Sumatra berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. 

Pembagian layanan penyeberangan dilakukan di beberapa pelabuhan sebagai berikut:

1. Pelabuhan Penyeberangan Merak

  • Penumpang pejalan kaki
  • Kendaraan golongan IVA, IVB
  • Kendaraan golongan I, II, III
  • Kendaraan golongan Va, dan VIa

2. Pelabuhan BBJ Bojonegara

  • Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX

Aturan Penyeberangan Arus Balik Tujuan Jawa

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved