Selasa, 14 April 2026

Sinergi Energi Bersih, PTSI dan ICDX Dorong Transisi Menuju Ekonomi Hijau

PT Surveyor Indonesia dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat ekosistem

Editor: Dodi Esvandi
HO/IST
PT Surveyor Indonesia (Persero) (PTSI) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat ekosistem Renewable Energy Certificate (REC) di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Surveyor Indonesia (Persero) (PTSI) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat ekosistem Renewable Energy Certificate (REC) di Indonesia. 

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem REC nasional yang kredibel, transparan, dan selaras dengan standar internasional.

Dalam kerja sama ini, PTSI mengambil peran sebagai Guardian of Assurance di sektor Testing, Inspection, and Certification (TIC). 

Peran tersebut diwujudkan melalui verifikasi dan sertifikasi atribut energi terbarukan, pengembangan sistem registri yang dapat ditelusuri, serta penguatan tata kelola pasar yang akuntabel.

Direktur Utama PTSI, Fajar Wibhiyadi, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya kolektif menghadapi tantangan transisi energi. 

“MoU ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga, mendukung pengujian, inspeksi, sertifikasi, sekaligus pengembangan ekosistem energi terbarukan di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Perkuat Ekosistem Investasi Energi Hijau, Kadin akan Gelar Green Energy Investment Day

Melalui integrasi sistem verifikasi dengan mekanisme bursa, pelaku usaha kini memiliki akses terhadap instrumen REC yang terjamin kredibilitasnya. 

Hal ini tidak hanya mendukung pemenuhan komitmen dekarbonisasi dan ESG, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor global.

Dari sisi ekonomi, kerja sama ini membuka peluang pembiayaan hijau dan mempercepat terbentuknya ekosistem perdagangan energi bersih yang terstruktur. 

Industri dapat lebih efisien dalam biaya transisi energi, sementara masyarakat memperoleh manfaat berupa peningkatan pemanfaatan energi bersih dan terciptanya aktivitas ekonomi baru dalam rantai nilai keberlanjutan.

Selain itu, MoU ini juga mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta peningkatan kapasitas pemangku kepentingan melalui edukasi dan sosialisasi.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved