Senin, 27 April 2026

Bahlil: Harga BBM Subsidi Tak Bakal Naik jika Harga Minyak Mentah 90-100 Dolar AS per Barel

Bahlil menegaskan harga BBM subsidi tidak akan naik ketika harga minyak mentah masih di kisaran 90-100 dolar AS per barel

Menurut Bahlil, penutupan Selat Hormuz imbas dari konflik di Iran sangat berpengaruh terhadap impor minyak mentah Indonesia.

Pasalnya, sambung Bahlil, 20 persen impor minyak mentah Indonesia disalurkan melalui Selat Hormuz.

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, tapi Batasi Pembelian

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan tidak ada kenaikkan harga BBM subsidi.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan keputusan tidak menaikkan harga BBM dilakukan setelah pemerintah berkoordinasi dengan Pertamina.

"Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi," kata Prasetyo pada Selasa (31/3/2026).

Prasetyo juga menegaskan agar masyarakat tidak perlu panik karena pasokan BBM dipastikan aman.

"Masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian," ujarnya.

Namun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan terkait pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian BBM.

Baca juga: 7 Kapal Tanker Petronas Lalui Selat Hormuz Tanpa Kendala, Stok BBM Malaysia Aman Terkendali

Adapun aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan berlaku terhadap pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

Berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, kebijakan ini diterbitkan dalam rangka penerapan untuk mengantisipasi krisis energi buntut konflik di Timur Tengah.

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid keputusan tersebut.

Sementara, terkait kuota JBT Solar, rincian pembelian untuk konsumen adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan

- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved