Minggu, 26 April 2026

Kementan Diminta Percepat Peremajaan Sawit Rakyat untuk Topang Program B50

Realisasi peremajaan sawit rakyat dinilai masih lamban dengan tingkat serapan yang hanya rata-rata di bawah 50 persen setiap tahun.

dok. Kementan
PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT - Kementerian Pertanian diminta fokus memperkuat sektor hulu perkebunan sawit melalui percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat untuk menopang hilirisasi B50. Realisasi peremajaan sawit rakyat dinilai masih lamban dengan tingkat serapan yang hanya rata-rata di bawah 50 persen setiap tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Pertanian diminta fokus memperkuat sektor hulu perkebunan sawit melalui percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat untuk menopang hilirisasi B50.
  • B50 bisa menjadi bahan bakar alternatif di masa depan di tengah lonjakan harga energi dunia karena gejolak politik global.
  • Realisasi peremajaan sawit rakyat dinilai masih lamban dengan tingkat serapan yang hanya rata-rata di bawah 50 persen setiap tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian diminta fokus memperkuat sektor hulu perkebunan sawit melalui percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Desakan tersebut disampaikan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) di tengah meningkatnya dorongan hilirisasi sawit melalui kebijakan biodiesel B50 yang akan berlaku pada 1 Juli 2026 mendatang.

Program PSR dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat sekaligus menjamin pasokan bahan baku bagi program energi nasional. 

"Selama ini realisasi PSR masih jauh dari target. Padahal program ini sangat penting untuk meningkatkan produktivitas petani dan mendukung kebutuhan bahan baku biodiesel ke depan," ujar kata Ketua SPKS Sabarudin, dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).

Mentan Amran Sulaiman sebelumnya menyatakan Indonesia akan menghentikan impor bahan bakar energi dalam hal ini Solar mulai 1 Juli 2026 sejalan dengan penerapan program biodiesel 50 persen (B50) yang menggunakan bahan baku  kelapa sawit.

Sabarudin menilai, realisasi PSR dinilai lamban dengan tingkat serapan yang hanya rata-rata di bawah 50 persen setiap tahun.

Padahal program PSR telah menjadi strategi pemerintah sejak 2015 untuk meningkatkan produktivitas tanpa membuka lahan baru, dengan target sekitar 180 ribu hektare per tahun. 

"Namun berbagai kendala di lapangan membuat implementasinya belum optimal," ucapnya.

Baca juga: Peneliti UI Soroti Risiko B50, Pasokan CPO Terbatas dan Berpotensi Ganggu Ekspor

SPKS bahkan mencatat sejumlah hambatan utama yang dihadapi petani sawit yakni mulai dari persoalan legalitas lahan hingga kesulitan ekonomi selama masa replanting atau proses penggantian tanaman sawit yang tua, rusak dan sudah tidak produktif.

Sehingga muncul persoalan krusial berupa hilangnya pendapatan petani selama masa tanaman belum menghasilkan.

Atas hal itu, pihaknya kata Sabarudin mendesak pemerintah agar meningkatkan dana bantuan PSR dari saat ini sebesar Rp60 juta per hektare menjadi Rp90 juta per hektare. 

"Selama masa replanting (penanaman kembali), petani kehilangan penghasilan. Karena itu skema pembiayaan harus mencakup biaya hidup, bukan hanya biaya tanam," tegasnya.

Baca juga: Transisi Energi, KAI Telah Terapkan B40 di Seluruh Lokomotif dan Bidik Penggunaan B50

Kenaikan dana bantuan tersebut dinilai penting agar pendanaan PSR tidak hanya mencakup biaya teknis peremajaan kebun, tetapi juga mampu menopang kebutuhan hidup petani selama masa tunggu produksi replanting.

Meski demikian, Mentan turut diminta untuk turun langsung mengawal percepatan PSR di lapangan.

Sebab, dari sisi manfaat, dengan dilakukannya PSR maka produktivitas kebun sawit rakyat akan meningkat secara signifikan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved