Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Siapa Bertanggung Jawab Saat Kecelakaan di Perlintasan Kereta? Ini Kata Pengamat
Kebiasaan menerobos palang pintu dan tidak berhenti untuk memastikan kondisi aman masih menjadi penyebab utama insiden.
"Maka saya menyambut baik atas kebijakan Presiden RI yang siap menggelontorkan dana senilai Rp 4 triliun guna membenahi perlintasan sebidang," ungkap Joni.
Ia menilai langkah paling efektif adalah menghilangkan perlintasan sebidang ilegal yang banyak tersebar di berbagai daerah.
Kedua, penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di perlintasan kereta. Penindakan tegas dinilai penting untuk menimbulkan efek jera bagi pengguna jalan.
Ketiga, perubahan budaya masyarakat.
Joni menegaskan bahwa kesadaran pengguna jalan menjadi faktor kunci dalam menekan kecelakaan.
Kebiasaan menerobos palang pintu dan tidak berhenti untuk memastikan kondisi aman masih menjadi penyebab utama insiden.
"Padahal dalam Pasal 116 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas dan jika mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api. Kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama," imbuhnya.
Data menunjukkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih tinggi dalam empat tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 245 kejadian dengan 110 korban meninggal dunia.
Tahun 2023 meningkat menjadi 274 kejadian dengan 94 korban meninggal. Pada 2024 terjadi 213 kecelakaan dengan 123 korban meninggal, sementara hingga 2025 tercatat sekitar 171 kejadian dengan 106 korban meninggal dunia.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan yang membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak, baik pemerintah, operator kereta, maupun masyarakat sebagai pengguna jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kondisi-Taksi-Listrik-Green-SM-Usai-Tertabrak-KRL_20260428_140211.jpg)