Senin, 13 April 2026

Okta Kumala Dewi Soroti Modus Pinjol Ilegal dan Kebocoran Data Warga dalam Rapat Panja Ruang Digital

Ada modus di mana korban tiba-tiba menerima dana di rekening mereka yang ternyata berasal dari pinjol lalu diminta mentransfer kembali.

Tribunnews.com/HO/ dokumentasi untuk Tribunnews
PANJA RUANG DIGITAL - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi, menyoroti maraknya kasus pinjaman online ilegal yang memanfaatkan kebocoran data pribadi masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Ruang Digital Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). 

Okta Kumala Dewi Soroti Modus Pinjol Ilegal dan Kebocoran Data Warga di Rapat Panja Ruang Digital

Chaerul Umam/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi, menyoroti maraknya kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang memanfaatkan kebocoran data pribadi masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Ruang Digital Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Okta merasa prihatin terhadap modus penipuan yang menyasar masyarakat awam, termasuk remaja dan ibu rumah tangga, di mana korban tiba-tiba menerima dana di rekening mereka yang ternyata berasal dari pinjaman online ilegal, lalu diminta mentransfer kembali uang tersebut oleh pelaku dengan dalih salah transfer.

Baca juga: Ribuan Istri di Wonogiri Jateng Ajukan Cerai Karena Suami Judol dan Terjerat Pinjol


“Ini sangat berbahaya. Korban bukan peminjam, tetapi berpotensi menjadi pihak yang dibebani tanggung jawab pembayaran. Ini menunjukkan bahwa kebocoran data pribadi di ruang digital sudah masuk tahap yang mengkhawatirkan,” kata Okta.


Okta menilai, kelompok perempuan dan ibu rumah tangga menjadi salah satu yang paling rentan dalam kasus pinjaman online ilegal, karena sering kali tidak menyadari bahwa data pribadinya telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.


“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat, khususnya ibu-ibu, menjadi korban berlapis. Datanya dicuri, namanya dipakai untuk pinjaman ilegal, lalu mereka yang harus menanggung beban psikologis dan finansial,” ujarnya.


Okta juga mendorong Komdigi untuk memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan data pribadi masyarakat, termasuk langkah-langkah mitigasi bagi data yang sudah terlanjur bocor di ruang digital. 


Dia menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap konten serta platform yang mempromosikan pinjaman online ilegal.


“Pengawasan tidak cukup hanya memblokir aplikasi. Konten-konten yang mengarah pada promosi pinjol ilegal juga harus menjadi fokus, karena di situlah pintu awal penipuan digital terjadi,” ucapnya.


Selain itu, Okta meminta Komdigi tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga menghadirkan pendampingan nyata bagi korban penipuan online, mulai dari edukasi, bantuan administratif, hingga koordinasi lintas lembaga agar korban tidak diposisikan sebagai pelaku.


Rapat Panja Ruang Digital ini merupakan bagian dari upaya pengawasan Komisi I DPR RI untuk memastikan ruang digital Indonesia aman, berkeadilan, serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved