Senin, 11 Mei 2026

Batas Nikotin dan Tar Dikaji, Asosiasi Petani Cengkih Soroti Dampak pada Komoditas

Wacana batas nikotin dan tar pada tembakau masih dikaji pemerintah, petani cengkih menyoroti dampaknya terhadap komoditas lokal.

Tayang:
Penulis: Taufik Ismail
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PETANI CENGKEH - Petani menjemur cengkih di Pantai Tanjung, Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (7/2/2020). Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menyoroti rencana kebijakan pembatasan nikotin dan tar pada produk tembakau karena dinilai berpotensi berdampak pada komoditas lokal. 

Alfianaja menilai, perubahan regulasi tanpa kajian menyeluruh dapat mendorong pergeseran konsumsi ke produk yang tidak terkontrol dan berpotensi ilegal.

Baca juga: Rokok elektrik bakal jadi bom waktu kesehatan di Indonesia - Mengapa penggunanya semakin tinggi dan apa bahayanya?

Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9).

Ketentuan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nomor 2 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang tim kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.

Pemerintah menyatakan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap pengumpulan masukan lintas sektor sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.

Sejumlah unsur yang dilibatkan mencakup sektor kesehatan, ekonomi, industri, dan ketenagakerjaan dengan tujuan mencari keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi nasional.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved