Purbaya Hitung Potensi Penerimaan Negara Setelah Beroperasinya DSI
Pemerintah belum menghitung secara detail potensi penerimaan negara dari dibentuknya badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Ringkasan Berita:
- Pemerintah belum menghitung secara detail potensi penerimaan negara dari dibentuknya badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
- PT DSI akan mulai beroperasi sebagai eksportir tunggal tiga komoditas berbasis sumber daya alam yakni sawit, batu bara serta ferro alloy.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah belum menghitung secara detail potensi penerimaan negara dari dibentuknya badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
PT DSI akan mulai beroperasi sebagai eksportir tunggal tiga komoditas berbasis sumber daya alam yakni sawit, batu bara serta ferro alloy mulai Senin (1/6/2026) besok.
"Sudah dihitung belum potensial penerimaan negaranya? Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya," kata Purbaya saat jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Purbaya juga menilai wajar apabila hingga hari ini pemerintah belum mendapatkan angka pasti potensi penerimaan negara dari perusahaan pelat merah tersebut.
Sebab kata dia, badan yang dibentuk itu masih baru sehingga belum bisa dilihat lebih jauh dampaknya.
"Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya," kata dia.
Purbaya hanya memastikan kalau jalannya badan ekspor tersebut akan terus dimonitor oleh pemerintah, seraya melakukan evaluasi di tiap 3 bulan ke depan.
"Yang jelas DSI ini kan akan dimonitor setiap tiga bulan dievaluasi. Jadi tiga bulan dari sekarang baru mungkin bisa keluar angka yang lebih jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara. Ya, gitu," tandas dia.
PT DSI Beroperasi Besok
Pemerintah akan mulai melakukan tahap ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada, Senin (1/6/2026) besok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan yang mengharuskan ekspor kelapa sawit, batu bara hingga ferro alloy melalui PT DSI itu merupakan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan tata kelola ekspor yang selama ini perlu penyempurnaan.
Baca juga: Airlangga Yakin DSI Bisa Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor Sawit-Batu bara
"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, sekali lagi ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor," kata Airlangga dalam jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Dia mengklaim aturan tersebut juga dapat mencegah praktik ekspor yang menguntungkan pihak tertentu seperti under-invoicing.
"Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor. Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya, sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," kata dia.
Baca juga: Danantara Umumkan Direksi Badan Ekspor PT DSI Pekan Depan
Ketiga komoditas strategis tersebut menyumbang devisa di tahun 2025 sebesar 66,13 miliar US Dollar atau sebesar 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Dia juga mengklaim, keuntungan tersebut telah menopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut.
"Dengan gambaran nilai ekspor batu bara sekitar 24,48 miliar US Dollar, kemudian kelapa sawit CPO dan sebesar 24,42 milar US dollar, kemudian terkait dengan ferroalloy atau besi paduan sebesar 16,49 miliar US Dollar," tutur dia.
Guna mencegah praktik tersebut, Airlangga menyatakan, ke depan para eksportir kelapa sawit baik untuk mitra plasma dan mitra rakyat harus melaporkan proses atau transaksi ekspornya ke PT DSI.
Nantinya kata dia, pelaporan tersebut akan turut dilayani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan yang sudah terintegrasi dengan sistem.
"Kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor. Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai," ucapnya.
Meski begitu, Airlangga memastikan kalau proses tersebut masih dalam tahap transisi hingga 31 Desember 2026 yang dievaluasi tiap 3 bulan. "Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," kata Airlangga.
Terhitung pada 1 Januari 2027 kebijakan tersebut akan diterapkan secara penuh yang dimana kegiatan ekspor terhadap 3 komoditas harus melalui PT DSI.
"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha-pengusaha atau para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," tandas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Purbaya-Yudhi-Sadewa-di-Preskon-DSI-OK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.