Pedoman Mengurus Jenazah Muslim Pasien Corona Berdasar Fatwa MUI: Dikafani dalam Keadaan Berpakaian
Ada enam poin yang harus diperhatikan. Enam poin ini merupakan pedoman tata cara memandikan jenazah, mengafani, mengsalatkan hingga mengubur janazah.
Penulis:
Bunga Pradipta Pertiwi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tata cara pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim pasien virus corona (Covid-19) sempat menjadi perbincangan publik.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.
Pada Jumat (27/3/2020) kemarin, MUI resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020.
Fatwa ini dibuat dengan tujuan agar tidak terjadi penularan virus dari jenazah ke orang yang mengurusnya.
Hal ini sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut MUI atas perintah Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dikutip Kompas.com, Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan fatwa baru terkait pandemi Covid-19.
Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini."
"Misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Baca: Jika Wabah Corona Sampai Puasa, Fatwa Muhammadiyah: Salat Tarawih di Rumah Saja
Baca: Fatwa MUI Soal Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak
Dikutip dari laman mui.or.id, ada tiga ketentuan umum dalam fatwa ini.
1. Jenazah harus diurus oleh sesama muslim
2. Jenazah termasuk kategori Syahid Akhirat, yaitu muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu, antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, atau melahirkan.
3. Ada Alat Perlindungan Diri (APD) yang dikenakan oleh petugas yang mengurus jenazah.
Selanjutnya, dalam keterangan hukum ada enam poin yang harus diperhatikan.
Enam poin ini merupakan pedoman tata cara memandikan jenazah, mengafani, mengsalatkan hingga mengubur janazah.