Senin, 8 September 2025

Pedoman Mengurus Jenazah Muslim Pasien Corona Berdasar Fatwa MUI: Dikafani dalam Keadaan Berpakaian

Ada enam poin yang harus diperhatikan. Enam poin ini merupakan pedoman tata cara memandikan jenazah, mengafani, mengsalatkan hingga mengubur janazah.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan 

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh.

Kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara.

Lalu posisi jenazah dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut

5. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang

  • Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan
  • Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib)

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19

6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah).

Sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Tangkal Penyebaran Virus Corona, Bilik Disinfektan Dipasang di Gedung MUI

Baca: MUI Sebut 9 Fatwa Seputar COVID-19 sebagai Panduan Keagamaan untuk Muslim di Indonesia

Baca: Soal Bahaya Corona, Sekjen MUI: Masyarakat Harus Ikuti Saran Ilmuwan

(Tribunnews.com/Bunga)(Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan