Pileg 2019
UPDATE Real Count KPU Pileg DPRD Provinsi 2019 Rabu 15 Mei: Gerindra Dekati Golkar, PKS Susul Nasdem
Simak hasil terbaru real count KPU Pileg DPRD Provinsi 2019 pada Rabu, 15 Mei 2019, pukul 11.30 WIB.
Penulis:
Citra Agusta Putri Anastasia
Editor:
Daryono
Simak hasil terbaru real count KPU Pileg DPRD Provinsi 2019 pada Rabu, 15 Mei 2019, pukul 11.30 WIB.
TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil terbaru real count KPU Pileg DPRD Provinsi 2019 pada Rabu, 15 Mei 2019, pukul 11.30 WIB : Gerindra Dekati Golkar, PKS Susul Nasdem.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis hasil perhitungan parpol sementara melalui situs kpu.go.id, Senin (13/5/2019).
Dalam hasil real count hingga hari ini, Rabu (15/5/2019), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih menduduki posisi terunggul dari 20 partai sebesar 18,75 persen.
Di urutan kedua, terdapat Partai Golkar yang masih stabil memiliki hasil suara sementara sebesar 12,35 persen.
Sementara itu, Partai Gerindra masih menempati posisi ketiga dan merangkak naik sebesar 11,43 persen.
Di bawah tiga posisi unggul tersebut, masih terdapat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di urutan keempat sebanyak 9,62 persen dan Partai Demokrat di posisi kelima sebesar 8,24 persen.
Berikut hasil terbaru real count KPU Pileg DPRD Provinsi 2019 pada Rabu, 15 Mei 2019, dilansir dari kpu.go.id :
1. PDIP : 18,75 persen
2. Golkar : 12,35 persen
3. Gerindra : 11,43 persen
4. PKB : 9,62 persen
5. Demokrat : 8,24 persen
6. Nasdem : 7,93 persen
7. PKS : 7,52 persen
8. PAN : 6,88 persen
9. PPP : 4,42 persen
10. Hanura : 3,24 persen
11. Perindo : 2,88 persen
12. Berkarya : 2,14 persen
13. PSI : 1,45 persen
14. PBB : 1,12 persen
15. PKPI : 0,72 persen
16. Garuda : 0,63 persen
17. PA : 0,43 persen
18. PNA : 0,15 persen
19. PD Aceh : 0,07 persen
20. Partai SIRA : 0 persen
(Catatan : hasil real count dapat berubah sewaktu-waktu karena update data oleh situs kpu.go.id)
Disclaimer :
1. Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yg disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
2. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
4. Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
(Tribunnews.com/Citra Anastasia)