Rabu, 15 April 2026
DPR RI

Kasus Viral Nabilah O’Brien Jadi Sorotan DPR, Komisi III Akan Gelar RDPU

Komisi III DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus pemilik restoran Nabilah O’Brien.

Editor: Content Writer
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
GELAR RDPU - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Komisi III DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus pemilik restoran Nabilah O’Brien yang mengaku menjadi korban pencurian, namun justru ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM – Komisi III DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus pemilik restoran Nabilah O’Brien yang mengaku menjadi korban pencurian, namun justru ditetapkan sebagai tersangka. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum kasus pemilik Resto Nabilah O’Brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, RDPU ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III terhadap kinerja aparat penegak hukum. Melalui forum tersebut, DPR ingin memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kronologi serta proses penanganan perkara yang tengah menjadi sorotan publik.

“Kami akan mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” katanya.

Habiburokhman berharap pertemuan itu dapat memberikan kejelasan atas perkara yang terjadi. Menurutnya, pengawasan dari DPR penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil.

“Kami optimistis RDPU tersebut akan membawa hasil positif, dalam arti tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” ujarnya.

RDPU ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terlibat sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Baca juga: Kasus 2 Ton Sabu, Habiburokhman: ABK Fandi Tak Layak Dihukum Mati, DPR Jelaskan 3 Poin Krusial ke MA

Kronologi Dugaan Pencurian

Kasus ini bermula ketika restoran Bibi Kelinci milik Nabilah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kedatangan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR pada Kamis (19/9/2025). Saat itu, restoran sedang dalam kondisi ramai sehingga pesanan membutuhkan waktu lebih lama untuk disiapkan.

Berdasarkan rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial, pasangan tersebut diduga tidak sabar menunggu pesanan hingga masuk ke area dapur restoran dan melontarkan kata-kata kasar kepada kepala koki.

Beberapa saat kemudian, mereka membawa pesanan makanan dan minuman yang telah disiapkan. Namun setelah menyantapnya, pasangan tersebut diduga meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran atas pesanan senilai Rp530.150.

Atas kejadian itu, Nabilah melaporkan keduanya ke pihak kepolisian setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat respons. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Belakangan, Nabilah mengunggah video di media sosial yang menyatakan dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam unggahannya, ia juga meminta perhatian dan keadilan dari Komisi III DPR RI.

“Saya korban pencurian yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp1 miliar,” tulis Nabilah dalam unggahan di akun Instagramnya.

Baca juga: Habiburokhman Bersyukur ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Hakim Dinilai Paham KUHP Baru

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved