Kamis, 21 Agustus 2025

Royalti Musik

DPR Akan Panggil Menkum hingga LMKN Hari Ini untuk Bahas Polemik Royalti Musik

DPR akan memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Penulis: Reza Deni
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ADIES KADIR - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). A 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berpolemik karena royalti musik

Royalti musik adalah pembayaran untuk pencipta lagu, penulis lirik, atau pemegang hak cipta lainnya ketika karya musik mereka digunakan secara komersial.

Pihak yang dipanggil adalah Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Iya, (rapat dengan LMKN) dan Menteri Hukum dan Menteri Kebudayaan (besok). Royalti mungkin besok yang tentang, itu kan rapat dengan Komisi XIII ya," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Legislator Partai Golkar itu mengatakan DPR akan meminta masukan mengenai royalti, termasuk pengelompokan acara-acara yang dapat dikenai royalti jika memutar lagu.

"Itu terkait dengan ada beberapa masukan terkait dengan royalti pencipta musik, pencipta lagu. Jadi sekitar itulah tentang royaltinya yang juga kemarin ramai, bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa, hal itu bisa di-charge atau seperti apa," timpalnya.

Dasar Hukum Pengelolaan Royalti

Sistem pengelolaan royalti di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menetapkan bahwa pencipta dan pemilik hak terkait berhak atas imbalan ketika karya mereka digunakan secara komersial.

Dalam sistem ini, LMKN bertugas memungut royalti dari para pengguna karya cipta, termasuk pelaku usaha di sektor hiburan, hotel, transportasi, dan lainnya.

Dana tersebut kemudian didistribusikan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menjadi perantara penyaluran royalti ke pencipta lagu dan pemilik hak cipta.

Tanggapan Pemerintah, LMK, dan DPR

Baca juga: Adi Adrian Klarifikasi Soal Royalti Ari Lasso, Jumlahnya Puluhan Juta, Ini Respons Sang Penyanyi

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menanggapi desakan audit dengan menyatakan bahwa audit bertujuan untuk memperbaiki sistem, bukan untuk mencari kesalahan.

“Audit bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi untuk menentukan sistem yang paling tepat. Tuntutan publik juga masuk akal,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia juga mengingatkan agar LMKN tidak membebani pelaku UMKM dan meminta agar proses diskusi dengan pelaku usaha dilakukan secara terbuka.

Sementara itu, Presiden Direktur WAMI Adi Adrian menyatakan kesiapannya untuk diaudit ulang sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas lembaga.

“Kami sudah diaudit secara berkala, tapi kalau perlu diaudit lagi, kami siap. Ini bagian dari tanggung jawab kepada anggota kami,” ujar Adi Adrian, Selasa (19/8/2025).

Dukungan juga datang dari DPR. Anggota Komisi XIII, Iman Sukri, menegaskan pentingnya audit untuk melindungi hak-hak seniman.

“Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” kata Iman Sukri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan