Pilkada Serentak 2024
Kelakar Hakim MK Saldi Isra soal Nama Pemilih Bernama Mahfud di Sidang Sengketa Pilkada Bima
Sidang sengketa Pilkada Kota Bima, NTB di MK sempat diwarnai momen kelakar dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa Pilkada Kota Bima, NTB di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025), sempat diwarnai momen kelakar dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dalam sidang tersebut, nama seorang pemilih bernama “Mahfud” yang didalilkan tidak diperbolehkan mencoblos di TPS 01 Kelurahan Paruga, menjadi sorotan.
Baca juga: Sengketa Pilgub Sulsel di MK, KPU Sebut Banyak Pemilih Tak Tanda Tangan Daftar Hadir di TPS
Saat Kuasa Hukum KPU Kota Bima, Ahmad, menjelaskan ihwal nama Mahfud tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, Saldi Isra menyela dengan nada bercanda.
"Mungkin yang dimaksud ini Mahfud MD, Pak," kata Saldi, disambut tawa hadirin.
Saldi melanjutkan gurauannya dengan mengatakan bahwa menemukan Mahfud MD di Bima tentu tidak mungkin.
"Enggak ketemu lah kalau di Bima Mahfud MD kan," tambahnya.
Ahmad, yang sedang memberikan tanggapan, turut tersenyum sebelum menegaskan, "Juga tidak ada di dalam DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan)."
Kelakar ini terjadi di tengah pembahasan serius tentang dalil pasangan calon nomor urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah, yang mengklaim adanya pelanggaran hak pilih seorang pemilih bernama Mahfud.
Dalam permohonan mereka, disebutkan Mahfud telah menerima surat undangan memilih namun tetap tidak diperbolehkan mencoblos oleh petugas di TPS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.