Minggu, 7 September 2025

Pilkada Serentak 2024

BREAKING NEWS: DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara Pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK digelar 6 Februari 2025.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

Baca juga: Mendagri Sampaikan 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

Baca juga: Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU RI Pastikan Bakal Patuh pada Perpres

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.

Mendagri Sempat Usulkan 3 Opsi

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (22/1/2025).

Opsi pertama, kata Tito, ada tiga pilihan jadwal.

Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh presiden.

Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh gubernur.

"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi ini juga terdapat tiga pilihan waktu pelantikan.

Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025.

Namu, pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh presiden.

Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh gubernur.

Opsi ketiga, kata Tito, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di MK.

Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah (gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota) digelar pada 20 Maret 2025.

Di opsi ini juga ditawarkan pelantikan gubernur wakil gubernur digelar pada 20 Maret 2025.

Namun pelantikan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret 2025.

"Kalau ngikutin jadawal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 Maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," ucapnya.

"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 Maret, jadi lebih lama lagi waktunya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mematuhi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres).

Kata Afifuddin, jika merujuk pada Perpres yang masih berlaku saat ini maka pihaknya akan memedomani kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi dua waktu yakni dipisah antara Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.

"KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh Perpres dan Perpresnya sampai saat ini masih Perpres (Nomor) 80 dimana pelantikan Gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati/walikota di tangal 10 Februari," kata Afifuddin.

Afifuddin menyatakan, jika memang dalam perjalanannya terdapat usulan atau masukan baik dari pemerintah maupun DPR RI maka KPU akan menyesuaikan dengan Perpres yang berlaku.

"Selebihnya jika tadi ada usulan dan seterusnya tentu kami akan menyesuaikan dengan Perpres yang memang mengatur kapan pelantikan dilaksanakan," ucap dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan