Jumat, 12 September 2025

Pelantikan Kepala Daerah

Pengamat: Pelantikan Kepala Daerah Harus Dilakukan Serentak Setelah MK Baca Putusan Sengketa Pilkada

Keputusan pemerintah memundurkan pelantikan menyesuaikan dengan penyelesaian persidangan perselisihan hasil pilkada di MK dinilai tepat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Pengamat Titi Anggraini di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat, pada Senin (11/12/2023). Menurutnya, keputusan pemerintah memundurkan pelantikan menyesuaikan dengan penyelesaian persidangan perselisihan hasil pilkada di MK, tepat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini buka suara mengenai diundurnya pelantikan kepala daerah pada tanggal 6 Februari 2025.

Ia menuturkan, Putusan MK No.143/PUU-XXI/2023, Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK No.46/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa desain pilkada serentak bukan hanya menyangkut pemungutan suara secara serentak, namun harus diikuti keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih yang berkaitan dengan penataan akhir masa jabatan.

"Dengan demikian pelantikan bergelombang seperti yang direncanakan pemerintah dan akan dimulai pada 6 Februari 2025 adalah bertentangan dengan pengaturan pelantikan serentak yang termuat dalam UU Pilkada maupun sejumlah Putusan MK," kata Titi, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (1/2/2025).

Oleh karena itu, Titi menilai, keputusan pemerintah memundurkan pelantikan menyesuaikan dengan penyelesaian persidangan perselisihan hasil pilkada di MK adalah langkah yang tepat.

Meski demikian, Titi menekankan, sebaiknya jadwal pelantikan mengikuti isi Putusan MK No.46/PUU-XXII/2024 yang menegaskan soal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak harus dilakukan secara bersama-sama atau serentak, termasuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima.

Sehingga pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. 

"Pengecualian hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan faktor force majeure," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan akhir MK akan dilantik secara bertahap.

Diketahui, MK akan membacakan putusan akhir perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.

"Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya enggak tau berapa jumlahnya ya," ujar Tito usai bertemu Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Tito menjelaskan, jika jumlah kepala daerah yang ditetapkan cukup besar, pelantikan bisa dilakukan serentak.

Namun, jika jumlahnya lebih sedikit, mekanismenya akan mengikuti aturan yang ada, di mana gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur.

Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, putusan dismissal akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025. 

Kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan dismissal akan dilantik bersama dengan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa. 

Tito mengungkapkan ia telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal dilakukan pada 18, 19, atau 20 Februari 2025. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan