Sabtu, 13 September 2025

Pelantikan Kepala Daerah

Pengamat: Pelantikan Kepala Daerah Harus Dilakukan Serentak Setelah MK Baca Putusan Sengketa Pilkada

Keputusan pemerintah memundurkan pelantikan menyesuaikan dengan penyelesaian persidangan perselisihan hasil pilkada di MK dinilai tepat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Pengamat Titi Anggraini di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat, pada Senin (11/12/2023). Menurutnya, keputusan pemerintah memundurkan pelantikan menyesuaikan dengan penyelesaian persidangan perselisihan hasil pilkada di MK, tepat. 

Presiden nantinya akan menentukan tanggal pasti pelantikan.

Sementara itu, perkara yang tidak masuk dalam putusan dismissal akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025. 

Putusan akhirnya akan diumumkan pada 24 Februari 2025.

Tito menekankan pelantikan kepala daerah hasil putusan akhir MK akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kompleksitas putusan yang beragam.

"Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita gak tau kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, yang melaksanakan KPU, KPUD," jelasnya.

Tito juga mengingatkan dalam beberapa kasus, proses sengketa bisa berlangsung lama, seperti yang pernah terjadi di Yalimo, Papua, di mana Pilkada ulang memakan waktu hingga 1 tahun 3 bulan. 

Namun, ia berharap situasi tersebut tidak terjadi lagi agar seluruh kepala daerah bisa segera bekerja untuk masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan