Rabu, 3 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Izinkan Pemilih Tanpa KTP dan Tak Gelar PSU, KPU Barito Utara Dinilai Langgar Aturan

praktisi hukum Resmen Kadapi KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu, tetapi tidak dilakukan

Tribunnews
SENGKETA PILKADA - KPU Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diduga melanggar peraturan karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara menggelar PSU. Praktisi hukum Resmen Kadapi meminta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu, tetapi tidak dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diduga melanggar peraturan karena tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).

"Dalam tanda kutip, diharapkan KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu, tetapi tidak dilakukan,” ujar praktisi hukum Resmen Kadapi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Rekomendasi tersebut terbit usai dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilbup 2024 lalu.

Sehingga, Bawaslu mengeluarkan surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal PSU.

Pelanggaran yang dimaksud yakni penambahan suara tanpa identitas atau pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan, di TPS 004 Desa Malawaken pada 14 Februari 2024.

"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya,” jelas Resmen.

Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, atau daftar pemilih tambahan.

“Padahal, dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara,” ungkapnya.

Sikap KPU Kabupaten Barito Utara yang sangat singkat dalam menelaah hukum yang dilayangkan Bawaslu itupun sangat disayangkan.

Sebab, dianggap tak cermat dalam menentukan langkah. 

“Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup,” kata Resmen.

Diberitakan, saat ini perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

KPU Kabupaten Barito Utara bertindak selaku Termohon. Adapun Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan