Pilkada Serentak 2024
Daftar Gugatan Pilkada 2024 yang Tidak Diterima MK: Ada Medan, Pekanbaru, hingga Sumut
Sejumlah daerah ditolak gugatannya terkait Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sesi 1 di Jakarta.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima sebanyak 35 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024 dalam sidang dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim konstitusi juga menetapkan tidak berwenang mengadili satu perkara yakni perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.
Berikut ini daftar lengkapnya:
1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.
2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.
3. Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.
4. Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024.
5. Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
6. Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara
Tahun 2024.
7. Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024.
8. Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024.
9. Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024.
10. Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.
11. Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2024.
12. Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024.
13. Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolanang Mongondow Tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.