Selasa, 23 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Daftar Gugatan Pilkada 2024 yang Tidak Diterima MK: Ada Medan, Pekanbaru, hingga Sumut

Sejumlah daerah ditolak gugatannya terkait Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sesi 1 di Jakarta.

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
SIDANG LANJUTAN MK - Lanjutan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Hari ini MK mengumumkan sejumlah daerah yang gugatan Pilkadanya tidak diterima. 

29. Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024.

30. Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2024.

31. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

32. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.

33. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.

34. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.

35. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.

Gugatan yang Dikabulkan

Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi menetapkan mengabulkan sembilan penarikan permohonan.

Majelis Hakim Konstitusi juga menetapkan delapan permohonan gugur.

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang.

Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan penetapan dan putusan terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Sesi 1 sidang dismissal tersebut.

Dari total 58 perkara tersebut di antaranya terdapat 38 perkara PHPU Bupati, 16 perkara PHPU Walikota, dan 4 perkara PHPU Gubernur.

Putusan dan ketetapan tersebut mulai diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian pukul 08.00 WIB dan berakhir sekira pukul 13.20 WIB.

Pengucapan penetapan dan putusan tersebut akan menentukan apakah perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dimohonkan oleh para pemohon akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau tidak.

Permohonan yang dinyatakan tidak diterima tidak dilanjutkan dalam sidang pembuktian.

Catatan: Berita ini telah mengalami perbaikan pada substansi judul*

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan