Pilkada Serentak 2024
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan hingga Akademisi Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada
Mantan hakim MK Maruarar menjadi salah satu yang hadir memberikan keterangan sebagai ahli di sidang sengketa Pilkada 2024.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) masih terus bergulir.
Dari total 310 permohonan sengketa, 40 di antaranya berlanjut ke tahap sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dijadwalkan berlangsung dari 7 hingga 17 Februari mendatang.
Baca juga: MK Mulai Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli untuk 40 Sengketa Pilkada yang Tidak Gugur
Tampak beberapa tokoh yang memiliki keterkaitan erat dengan kepemiluan, termasuk mantan hakim MK, hadir untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
Salah satunya adalah mantan hakim MK, Aswanto.
Aswanto menjadi ahli dalam beberapa sengketa sekaligus, termasuk Pilkada Kabupaten Serang hingga Gorontalo Utara.
Selain itu, Maruarar Siahaan, yang pernah menjabat sebagai hakim MK periode 2003–2006, juga turut memberikan keterangan dalam sengketa Pilkada Papua dan Bangka Barat.
Eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2008–2012, Bambang Eka Cahya Widodo, turut hadir sebagai ahli dalam sengketa Pilkada Kepulauan Bangka Belitung, Mimika, hingga Banjarbaru.
Dalam sengketa pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pihak terkait dalam persidangan.
Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan mantan anggota KPU juga dihadirkan sebagai ahli.
Baca juga: Mantan Hakim MK Aswanto Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR: Saya Bukti Pencopotan
Salah satunya adalah Ilham Saputra, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU setelah Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, beberapa akademisi dan ahli hukum tata negara juga memberikan keterangan dalam sidang, di antaranya Titi Anggraini, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Khairul Fahmi.
Sebagai informasi, sidang pembuktian merupakan kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya kecurangan atau pelanggaran dalam proses pemilihan.
Jika terbukti, MK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan, seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam proses ini, setiap pihak yang bersengketa dapat menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan empat orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal enam orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.