Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Segera Rumuskan Tahapan PSU di Tasikmalaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan segera merumuskan tahapan dan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Suasana sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan segera merumuskan tahapan dan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon bupati Ade Sugianto dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya 2024.

Merespons hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan segera merumuskan tahapan dan jadwal untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro menyebut, saat ini pihaknya sedang berkonsultasi dengan KPU RI selaku pembuat regulasi.

"Kita akan konsultasikan, sambil menunggu putusan secara resmi ya, suratnya, karena kan baru dibacakan. Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita dapat," ujar Adi, Senin (24/2/2025), dilansir Tribun Jabar.

Sesuai putusan MK, jelas Adi, KPU Tasikmalaya mempunyai waktu sekitar 60 hari untuk melakukan PSU.

"Nanti kita menyusun rancangan tahapannya sampai nanti penetapan begitu," terangnya.

Adi belum bisa memastikan, apakah nantinya bakal dilakukan seperti Pilkada serentak 2024 atau langsung dilakukan PSU.

"Ya, kita konsultasikan nanti, karena kan kalau kampanye kemarin 60 hari ya. Nanti akan kita lihat apakah hasil konsultasi atau arahan dan petunjuk KPU RI tahapan-tahapan itu semua dilalui atau seperti apa dan berapa hari berapa harinya."

"Termasuk mungkin persiapan anggaran kan begitu, karena dari pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya atau provinsi atau seperti apa kebutuhan atau kebijakan yang memerintahkan untuk melakukan PSU," imbuhnya.

Menurut Adi, pada prinsipnya KPU akan mengikuti dan melaksanakan sesuai amar putusan yang sudah dibacakan MK.

"Pasti amar itu kita laksanakan. Tapi untuk kita konsultasikan dulu ke KPU RI, kemudian membuat jadwal dan sebagainya begitu kan," ucapnya.

Baca juga: Menjabat Lebih dari 2 Periode, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Sebelumnya, putusan sengketa Pilkada nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin.

Alasan Mahkamah mendiskualifikasi Ade Sugianto dikarenakan Bupati petahana Tasikmalaya itu dinilai telah melebihi dua periode masa jabatan.

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi M Guntur Hamzah menyoroti empat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan kepala daerah dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;
  2. Masa jabatan yang telah dijalani" setengah atau lebih dari setengah masa jabatan adalah dihitung sama dan tidak dibedakan baik untuk yang menjabat secara definitif ataupun menjabat sementara;
  3. Masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (rill dan faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.

Sebelumnya pemohon dalam perkara ini mendalilkan Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Setelah Mahkamah mencermati secara seksama, ternyata yang menjadi persoalan utama adalah pada masa periode pertama Ade Sugianto, bukan pada periode kedua. 

Pada periode pertama, pemohon mendalilkan Ade Sugianto telah menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari atau lebih dari dua setengah tahun.

Guntur kemudian mengatakan, Mahkamah secara terang dan jelas menyatakan dalam amar dan/atau pertimbangannya bahwa cara menghitung masa jabatan seorang kepala daerah yang tidak selesai (penuh) dalam menjalankan jabatan selama 5 tahun dan di tengah masa jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah, satu periode adalah 2 tahun 6 bulan atau lebih yang dihitung dengan tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara, serta masa jabatan yang digantikan tersebut dihitung sejak secara ril/faktual wakil kepala daerah menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting). 

Artinya, apabila ada seorang kepala daerah yang berhalangan tetap karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya karena disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka sejak saat itu pula wakil kepala daerah baik karena jabatan (ex officio) atau karena penunjukkan maka secara ril/faktual pejabat tersebut dihitung telah mulai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan "tugas dan wewenang" kepala daerah sekalipun statusnya masih menjadi wakil kepala daerah. 

Terlepas dari apapun nama yang disematkan kepadanya: Pelaksana Tugas (Pit.), Penjabat Sementara (Pjs.), Pelaksana Harian (Plh.), Penjabat (Pj.), atau sebutan lainnya yang dimungkinkan jika ada kepala daerah yang berhalangan sebagaimana dimaksud di atas dan surat penunjukkan penggantiannya belum diterbitkan, maka sejak saat itu pula yang bersangkutan akan mulai dihitung sebagai wakil kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di suatu daerah.

Baca juga: Profil Ade Sugianto, Cabup Tasikmalaya yang Didiskualifikasi MK, Pilkada Diulang

Terkait hal itu, Mahkamah menilai, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 adalah selama 2 tahun 6 bulan 18 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. 

"Oleh karena itu, berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga harus dihitung telah-menjabat satu periode," kata Guntur.

Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil pemohon berkenaan calon Bupati Ade Sugianto pada periode pertama telah menjabat lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung satu periode.

Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum.

Oleh karena calon Bupati Ade Sugianto telah terbukti melewati/melebihi 2 periode, maka menurut Mahkamah Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan, "belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Cälon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota", sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. 

Oleh karena itu, Mahkamah memandang hal demikian jelas telah melanggar atau mencederai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. 

"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," tutur Guntur.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah memerintahkan kepada KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tanpa menyertakan H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

"Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tegas Ketua MK membacakan amar putusan.

Sebagai informasi, pada Pilkada 2024 lalu, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini memperoleh 487.854 suara (52,02 persen). 

Sedangkan calon lain, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49 persen), dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi meraup 257.843 suara (27,49 persen).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Segera Rumuskan Tahapan Pemungutan Suara Ulang di Tasikmalaya.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved