Selasa, 2 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Efisiensi Anggaran Jadi Aspek Penting yang Dikaji KPU untuk PSU 24 Daerah

KPU bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kemendagri di tengah tenggat waktu PSU yang terbatas.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Anggota KPU RI, August Mellaz saat diwawancarai di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). KPU langsung melakukan kajian terhadap beberapa aspek yang dirasa penting untuk diperhatikan dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan kajian terhadap beberapa aspek yang dirasa penting untuk diperhatikan dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Satu di antaranya berkaitan dengan anggaran.

Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Susun Timeline PSU 24 Daerah Hingga Koordinasi Anggaran

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK. Pasca-pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya," kata Anggota KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Di saat bersamaan, koordinasi dan supervisi oleh KPU pusat terhadap jajaran daerah yang di wilayahnya harus melakukan PSU juga tengah dilakukan.

Baca juga: MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, KPU Janji Lebih Selektif saat Proses Pencalonan

Sementara itu, jika proses kajian telah selesai dilakukan, KPU bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di tengah tenggat waktu PSU yang terbatas.

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri," jelas Mellaz.

Sebagai informasi, pagu anggaran KPU terkena efisiensi p843,2 miliar atau 27,53 persen dari pagu awal sebesar Rp3.062.311.327.000.

Pagu anggaran terbaru tersebut berdasarkan hasil rekonstruksi anggaran. KPU RI kini hanya memiliki anggaran sebesar Rp2.219.211.327.000.

Sementara itu, KPU harus melakukan PSU di 24 daerah imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas 40 sengketa Pilkada yang telah diputus pada Senin (24/2/2025).

Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

Baca juga: Bawaslu Perketat Pengawasan PSU di 24 Daerah, Minta KPU Cermat Verifikasi Data Pemilih

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan