Pilkada Serentak 2024
KPU RI Butuh Rp 486,3 Miliar Untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkap perkiraan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkap perkiraan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.
Dia menyebut secara keseluruhan, estimasi anggaran yang diperlukan mencapai Rp 486,3 miliar.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).
"Secara total, bapak ibu pimpinan dan anggota komisi yang kami hormati, kebutuhan perkiraan anggaran untuk PSU ini adalah Rp 486,3 miliar," ungkap Affifuddin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dari 26 Satuan Kerja KPU yang terlibat dalam pelaksanaan PSU, terdapat beberapa kondisi anggaran yang berbeda.
Baca juga: KPU Berau Tetapkan Sri Juniarsih dan Gamalis Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Pertama, sebanyak 6 Satuan Kerja (Satker) KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dari anggaran yang telah disepakati dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) 2024.
"Sebanyak 6 Satker KPU yang tidak memerlukan anggaran tambahan karena masih terdapat sisa NPHD 2024," ujarnya.
Kedua, ada 19 Satker KPU yang mengalami kekurangan anggaran, dengan total kekurangan mencapai Rp 373.718.524.965.
Baca juga: PSU di 24 Daerah Disebabkan KPU dan Bawaslu Tidak Profesional
"Sedangkan 19 satker lainnya masih terdapat kekurangan anggaran, dengan total kekurangan sebesar Rp 373.718.524.965," ujarnya.
Selain itu, Afifuddin juga menjelaskan bahwa ada satu Satker KPU yang tidak memerlukan anggaran tambahan, yaitu Kabupaten Jayapura.
"Terdapat satu Satker KPU, yaitu Kabupaten Jayapura, yang tidak memerlukan biaya tambahan karena bersifat administratif, hanya untuk perbaikan SK saja," ucapnya.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.
Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.
Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.
"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.
Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.
"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.