Jumat, 15 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Komisi II DPR Minta Dukungan APBN Jika APBD Tak Cukup Biayai PSU, Ribka Koordinasi dengan Kemenkeu

DPR meminta dukungan APBN jika APBD mengalami kekurangan dalam membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PSU - Komisi II DPR RI meminta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sanggup membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk yang mewakili pemerintah, menyatakan mekanisme penggunaan APBN untuk mendukung PSU telah diatur dalam UU Pilkada. 

11. Perkara Nomor 99PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Bangka Barat

12. Perkara Nomor 70PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Serang

13. Perkara Nomor 20PHPUB XXIII2025 Pilbup Pesawaran

14. Perkara Nomor 195PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Kutai Kartanegara

15. Perkara Nomor 47PHPUWAKOXXIII2025 Pilwalkot Kota Sabang

16. Perkara Nomor 51PHPUBUPXXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

17. Perkara Nomor 171PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Banggai

18. Perkara Nomor 55PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Gorontalo Utara

19. Perkara Nomor 173PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Bungo

20. Perkara Nomor 68PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Bengkulu Selatan

21. Perkara Nomor 168PHPUWAKO XXIII2025 Pilwalkot Kota Palopo

22. Perkara Nomor 75PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Parigi Moutong

23. Perkara Nomor 73PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Siak

24. Perkara Nomor 267PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Pulau Taliabu

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan