Jumat, 15 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Komisi II DPR Minta Dukungan APBN Jika APBD Tak Cukup Biayai PSU, Ribka Koordinasi dengan Kemenkeu

DPR meminta dukungan APBN jika APBD mengalami kekurangan dalam membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PSU - Komisi II DPR RI meminta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sanggup membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk yang mewakili pemerintah, menyatakan mekanisme penggunaan APBN untuk mendukung PSU telah diatur dalam UU Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI meminta dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami kekurangan dalam membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebagai kesimpulan rapat dengan penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, dan DKPP serta Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Siap Kawal PSU Pilkada di 24 Wilayah

"Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk dapat mengusulkan pendanaan anggaran pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat," kata Dede Yusuf di Ruang Rapat Komisi II DPR Senayan, Jakarta, Kamis 27/2/2025.

Dede menjelaskan, sumber anggaran dimungkinkan untuk diambil dari APBN sesuai Pasal 166 ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 2016.

"Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk yang mewakili pemerintah menyatakan mekanisme penggunaan APBN untuk mendukung PSU telah diatur dalam UU Pilkada.

"Nanti ada mekanismenya yang akan kami lakukan, bisa memang amanah konstitusi," kata Ribka.

Baca juga: Terkendala Dana, 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU di Pilkada 2024

"Kalau memang tidak bisa, ya baru lah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN," ujarnya.

Sebab itu, Ribka menyatakan pihaknya siap berkoordinasi jika nantinya APBN digunakan untuk mendukung penyelenggaraan PSU.

"Tentu kami akan lakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, karena ini sudah konstitusi," pungkasnya.

Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada, Senin 24/2/2025.

Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dahulu.

Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

"Prinsipnya, apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.

Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut.

Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

"Sebanyak 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon, terdiri dari 14," tuturnya.

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

1. Perkara Nomor 02PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Pasaman

2. Perkara Nomor 224PHPUBUP XXIII2025 Pilbup Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor 260PHPUBUP XXIII2025 Pilbup Boven Digoel

4. Perkara Nomor 28PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Barito Utara

5. Perkara Nomor 132PHPUBUPXXIII2025 Bupati Tasikmalaya

6. Perkara Nomor 30PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Magetan

7. Perkara Nomor 174PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Buruh

8. Perkara Nomor 304PHPUGUB XXIII2025 Pilgub Papua

9. Perkara Nomor 05PHPUWAKOXXIII2025 Pilwalkot Banjarbaru

10. Perkara Nomor 24PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Empat Lawang

11. Perkara Nomor 99PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Bangka Barat

12. Perkara Nomor 70PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Serang

13. Perkara Nomor 20PHPUB XXIII2025 Pilbup Pesawaran

14. Perkara Nomor 195PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Kutai Kartanegara

15. Perkara Nomor 47PHPUWAKOXXIII2025 Pilwalkot Kota Sabang

16. Perkara Nomor 51PHPUBUPXXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

17. Perkara Nomor 171PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Banggai

18. Perkara Nomor 55PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Gorontalo Utara

19. Perkara Nomor 173PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Bungo

20. Perkara Nomor 68PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Bengkulu Selatan

21. Perkara Nomor 168PHPUWAKO XXIII2025 Pilwalkot Kota Palopo

22. Perkara Nomor 75PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Parigi Moutong

23. Perkara Nomor 73PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Siak

24. Perkara Nomor 267PHPUBUPXXIII2025 Pilbup Pulau Taliabu

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan