Tahapan PSU Berlangsung Saat Ramadan, Bawaslu: Rawan Politik Uang dan Netralitas ASN
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pelanggaran politik uang dan pengarahan ASN di bulan Ramadan kali ini masih bisa terjadi.
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
Baca juga: KPU: Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua
| Rahmat Bagja Respons Santai Soal Tambahan Bukti Dugaan Korupsi di Bawaslu: Monggo Saja |
|
|---|
| Reformasi Politik Regulasi Pemilu |
|
|---|
| KPK Akan Telaah Laporan Dugaan Korupsi Proyek Command Center yang Seret Ketua Bawaslu |
|
|---|
| Legislator NasDem Minta Masyarakat Tak Terbuai Politik Uang, Singgung Pentingnya Pendidikan Politik |
|
|---|
| Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.