Pilkada Serentak 2024
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan
Pendistribusian logistik ke Kabupaten Sarmi dilakukan via menyusuri sungai dengan perahu. Tapi air sungai saat ini dalam kondisi kering.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua mengungkap ada potensi pemungutan suara susulan untuk TPS di 2 daerah dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2024 yang akan digelar Rabu, 6 Agustus 2025.
Ini disebabkan terjadi hambatan distribusi logistik menuju Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, akibat kendala cuaca dan air sungai mengering.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menjelaskan, pendistribusian logistik ke Kabupaten Sarmi dilakukan via menyusuri sungai dengan perahu. Tapi air sungai saat ini dalam kondisi kering.
Baca juga: KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura
Sementara distribusi logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya memang menemui kendala cuaca buruk. Pengiriman logistik baru bisa dilakukan pada pagi hari pelaksanaan PSU.
"Terutama di Mamberamo itu terkenal dengan cuaca, pertama ada beberapa TPS yang kemudian pesawat itu kembali. Kemudian ada juga TPS yang harus ditempuh dengan lewat jalur sungai, (tapi) sungainya kering," kata Hardin saat ditemui di Gudang Logistik KPU Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Papua, Selasa malam (5/8/2025).
Berkenaan dengan kondisi itu, Bawaslu Papua menyebut besar potensi pemungutan suara susulan untuk 2 daerah tersebut.
"Sehingga sangat berpotensi sebagian TPS itu bisa diduga ada potensi untuk pemilihan susulan," lanjutnya.
Kendati demikian Bawaslu belum dapat memberi rekomendasi kepada KPU untuk pelaksanaan pemungutan suara susulan. Rekomendasi masih menunggu informasi terkini Bawaslu Sarmi dan Memberamo.
"Angkanya belum pasti, tetapi tadi foto-foto, video kami dapatkan bahwa itu ada kesulitan teman-teman untuk mendorong, mendistribusikan itu lewat jalur sungai," ujarnya.
Menurutnya pemungutan suara susulan akibat terhambatnya distribusi logistik jadi hal biasa yang terjadi di daerah, mengingat tim pengiriman dihadapkan pada tantangan cuaca maupun berbagai kondisi topografi.
Baca juga: Wamenko Polkam: Persiapan PSU Pilkada di Papua, Boven Digoel, hingga Barito Utara Sudah 100 Persen
"Setiap kali Pemilu maupun Pilkada biasanya juga teman-teman juga punya potensi, pengalaman yang selalu juga terlambat," ujarnya.
PSU Pilgub Papua di 9 Kabupaten/Kota
Sebagai informasi Pemungutan suara ulang atau PSU Pemilihan Gubernur Papua akan digelar pada Rabu (6/8/2025).
Ada 2 pasangan calon yang berkontestasi. Mereka adalah paslon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano - Constant Karma, dan paslon nomor urut 2 Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen.
Adapun PSU ini hanya akan dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di Papua, dengan jumlah pemilih sekitar 750.000 orang.
Ada sebanyak 2.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 kabupaten dan kota dalam PSU Pilkada Papua.
Baca juga: Pertemuan Pj Gubernur Papua dengan Tokoh Agama dan Adat Soroti Stabilitas Jelang PSU
TPS terbagi dalam kategori kurang rawan 546 TPS, rawan 1.031 TPS, dan sangat rawan 246 TPS. Personel dikerahkan untuk mengawal distribusi logistik lewat jalur darat, laut, udara, dan sungai.
Sebanyak 8.884 personel gabungan dikerahkan melalui Operasi Mantap Praja Cartenz 2025. Rinciannya, 3.385 personel Polri, 720 personel TNI, dan 4.779 anggota Linmas diterjunkan ke 2.023 TPS di 9 kabupaten/kota.
MK Perintahkan PSU Pilgub Papua
PSU ini digelar berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil Pilgub Papua 2024.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai, lantaran syarat pencalonannya tidak sah. Ini karena dokumen pernyataan soal tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih milik Yermias dikeluarkan oleh lembaga negara yang bukan berasal dari domisili bersangkutan.
Sehingga MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang yang tetap diikuti 2 paslon, di mana parpol pengusung paslon nomor urut 1 mengganti Yermias dengan kandidat lain. Pemungutan suara ulang diperintahkan paling lama 180 hari sejak putusan dibacakan atau jatuh pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Pilkada Serentak 2024
DKPP Ungkap 5 Masalah Krusial Pilkada 2024 Jelang Pemungutan Suara Ulang Terakhir |
---|
PSU Pilkada Papua, Boven Digoel & Barito Utara Digelar 6 Agustus, Paslon Diganti |
---|
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.