Ibadah Haji 2023
Kemenag Sebut Biaya Layanan Haji Armuzna Naik dari Rp 5 Juta Menjadi Rp 22 Juta Sejak Tahun 2022
Kemenag mengungkapkan biaya layanan haji Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sebenarnya sudah naik pada tahun 2022.
Hilman mengungkapkan kenaikan tarif tersebut turut dialami oleh jemaah haji dari negara lain.
"Artinya dari Indonesia, dari Malaysia dari berbagai penjuru dunia rata-rata harganya Rp 22 juta per orang untuk 4 hari," ungkap Hilman.
Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Arab Saudi sebenarnya menurunkan sebesar 30 persen untuk layanan haji di Armuzna.
Namun yang diturunkan bukan dari keseluruhan biaya haji yang masuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Itu mereka turunkan. Jadi yang dimaksud dengan turun 30 persen layanan Haji bukan dari keseluruhan pembiayaan. Bukan hotelnya turun," kata Hilman.
Pembayaran Armuzna dilakukan langsung kepada Pemerintah Arab Saudi. Sementara biaya transportasi, akomodasi, dan penginapan dilakukan kepada vendor penyedia layanan di Arab Saudi.
Bagaimana dengan yang lainnya? yang lainnya kata Hilman adalah layanan pembiayaan untuk hotel, penginapan.
"Untuk katering makanan, untuk transportasi dan sebagainya kita tidak membayar ke pemerintah Arab Saudi, tetapi kita kerja sama dengan provider, dengan vendor ada disana itu dan kita bernegosiasi secara langsung," pungkas Hilman.
Baca juga: Bos Garuda Indonesia Buka-bukaan soal Komponen Penerbangan yang Pengaruhi Biaya Haji
Lampu Hijau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Pertemuan dilakukan terkait rencana kenaikan biaya ibadah haji.
"Benar. KPK hari ini mengundang Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Ipi menjabarkan, agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H.
Dikatakannya, rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dimana KPK telah melakukan Kajian PIH pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.
Ibadah Haji 2023
Ringankan Jemaah, Menteri Agama Usulkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji |
---|
Menag Ungkap 752 Jemaah Haji Reguler Wafat Saat Pelaksanaan Ibadah Haji 2023 |
---|
Raker Bersama Komisi VIII DPR, Menag Sampaikan Evaluasi Pelaksanaan Haji 2023 |
---|
Komisi VIII DPR Rapat Bareng Menteri Agama Bahas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 |
---|
BPKH Pastikan Dana Haji Digunakan untuk Kepentingan Jemaah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.