Ibadah Haji 2025
Hore! Oleh-oleh Jemaah Haji Bebas Bea dan Cukai, Syaratnya 2 Kali Pengiriman, Bukan Barang Dagangan
Ada berita gembira untuk jemaah haji yang berangkat berhaji pada musim haji 1446H/2025M. Oleh-olehyang dibawa dari Tanah Suci akan bebas bea cukai.
Editor:
Anita K Wardhani
"Bagaimana perlakuan fiskalnya? Nah, bea masuk ini dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan, kemudian PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan. Benar-benar full, bebas," jelasnya.
Umam menegaskan, seandainya barang kiriman jemaah haji melebihi dari ketentuan nilai maksimal sebesar 1,500 dolar AS, maka akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai dengan ketentuan.
"Nah, kalau lebih dari 1.500 dolar AS, maka dipungut bea masuk 7,5 persen," ucap Umam.
Selain itu, Umam menyarankan agar jemaah haji mengemas barang kiriman dengan ukuran paling besar 60x60x80. Hal ini bertujuan untuk memudahkan barang masuk ke alat pemindai.
"Banyak alat pemindai kami ini standarnya masih untuk ukuran di bawah 1 meter. Sehingga kalau lebih dari itu nanti tidak bisa dilakukan pemindaian. Ini masih tetap saja penting karena kami tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi," ungkap Umam.
(Tribun Network/bel/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.