Kamis, 14 Agustus 2025

Ibadah Haji 2025

Hore! Oleh-oleh Jemaah Haji Bebas Bea dan Cukai, Syaratnya 2 Kali Pengiriman, Bukan Barang Dagangan

Ada berita gembira untuk jemaah haji yang berangkat berhaji pada musim haji 1446H/2025M. Oleh-olehyang dibawa dari Tanah Suci akan bebas bea cukai.

Tribunnews.com/Rachmat Hidayat
OLEH OLEH HAJI - Pasar Al Kakiyah di kota Makkah menjadi magnet bagi para jemaah haji di seluruh dunia. Berbelanja oleh oleh untuk dibagikan kepada sanak keluarga, termasuk jemaah haji Indonesia. Ada berita gembira untuk jemaah haji yang berangkat berhaji pada musim haji 1446H/2025M. Oleh-oleh haji yang dibawa dari Tanah Suci akan bebas bea dan cukai.  

"Bagaimana perlakuan fiskalnya? Nah, bea masuk ini dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan, kemudian PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan. Benar-benar full, bebas," jelasnya.

Umam menegaskan, seandainya barang kiriman jemaah haji melebihi dari ketentuan nilai maksimal sebesar 1,500 dolar AS, maka akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai dengan ketentuan.

"Nah, kalau lebih dari 1.500 dolar AS, maka dipungut bea masuk 7,5 persen," ucap Umam.

Selain itu, Umam menyarankan agar jemaah haji mengemas barang kiriman dengan ukuran paling besar 60x60x80. Hal ini bertujuan untuk memudahkan barang masuk ke alat pemindai.

"Banyak alat pemindai kami ini standarnya masih untuk ukuran di bawah 1 meter. Sehingga kalau lebih dari itu nanti tidak bisa dilakukan pemindaian. Ini masih tetap saja penting karena kami tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi," ungkap Umam.

 

 

(Tribun Network/bel/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan