Ibadah Haji 2025
Hore! Oleh-oleh Jemaah Haji Bebas Bea dan Cukai, Syaratnya 2 Kali Pengiriman, Bukan Barang Dagangan
Ada berita gembira untuk jemaah haji yang berangkat berhaji pada musim haji 1446H/2025M. Oleh-olehyang dibawa dari Tanah Suci akan bebas bea cukai.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada berita gembira untuk jemaah haji yang berangkat berhaji pada musim haji 1446H/2025M. Oleh-oleh haji yang dibawa dari Tanah Suci akan bebas bea dan cukai.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kebijakan baru mengenai pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji 2025.
Baca juga: KABAR HAJI, Suhu di Arab Jelang Wukuf Jadi Tantangan, Begini Kondisi Kesehatan Jemaah Indonesia
Dengan kebijakan baru ini, jemaah haji Indonesia dapat mengirimkan oleh-oleh atau barang pribadi dengan lebih mudah dan hemat biaya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi jemaah haji 2025, serta memberikan kemudahan dalam proses pengiriman barang kembali ke Indonesia.
Pastikan untuk mengikuti batas nilai pengiriman dan ukuran barang agar dapat memanfaatkan fasilitas bebas bea masuk yang telah disediakan oleh pemerintah.
Setiap jemaah haji yang ingin mengirimkan oleh-oleh atau barang pribadi ke Indonesia kini bisa mendapatkan fasilitas bebas bea masuk hingga senilai 1.500 USD (sekitar Rp 24,8 juta dengan perkiran kurs Rp 16.542 per dolar). per pengiriman.
Namun demikian ada syarat dan ketentuan berlaku. Apa saja syaratnya agar oleh-oleh haji bebas bea dan cukai? Simak artikel Tribunnews.com.
Berlaku Syarat Pengiriman

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Susila Brata mengatakan, pembebasan bea masuk barang kiriman ini berlaku maksimal dua kali pengiriman, masing-masing nilainya Rp 24,8 juta.
"Khususnya untuk para jemaah haji yang akan melakukan pengiriman barang berupa barang pribadi oleh-oleh dan sebagainya ke Indonesia dengan memberikan fasilitasi berupa pengiriman sebanyak 2 kali dengan 1 kali pengiriman senilai 1.500 USD jadi totalnya adalah 3.000 USD dari Makkah dan dari Madinah," kata Susila saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (14/5/2025).
Susila mengatakan, pembebasan bea masuk senilai Rp 24,8 juta per orang ini sudah berdasarkan kajian.
Bahkan hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025.
"Jumlah ini dirasa secukup untuk memberikan fasilitasi kepada jemaah haji ini untuk barang yang kiriman," ujar dia.
Untuk informasi, aturan itu sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai San Pajak Atas Impor dan
Batas Maksimal

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk dua kali pengiriman dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS sekali kirim.
"Jadi, frekuensi dan nilai ini tetap berlaku. Berapa nilainya? Satu kali pengiriman 1.500 dolar AS masing-masing," kata Umam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.