Mengenal Badal Haji, Pengganti Ibadah untuk Jemaah yang Wafat yang Akan Dijalani 145 Petugas Resmi
Pemerintah siapkan 145 petugas untuk badal haji 2025 bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf. Apa itu badal haji? Siapa saja yang berhak? Baca artikelnya
Editor:
Anita K Wardhani
Menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jamaah wafat
Menerima sertifikat badal haji, yang nantinya akan diserahkan kepada keluarga jamaah bersangkutan
Pemerintah juga menyiapkan imbalan khusus sebesar 2.500 riyal untuk setiap petugas badal haji, dan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
Kelompok Jemaah yang Berhak Dibadalkan Hajinya
Badal haji dilakukan untuk jemaah yang wafat sebelum wukuf, termasuk mereka yang:
- Wafat di embarkasi keberangkatan
- Meninggal dalam perjalanan ke Tanah Suci
- Wafat di Madinah atau Makkah sebelum 9 Zulhijah
“Pemerintah serius memastikan hak ibadah seluruh jamaah tetap terpenuhi, bahkan setelah wafat,” tegas Zaenal.
Update Jemaah Haji Wafat 2025
Hingga Rabu (14/5/2025) pukul 21.24 Waktu Arab Saudi, tercatat 13 jamaah haji Indonesia wafat, terdiri dari:
5 jemaah perempuan
8 jemaah pria
Mereka berasal dari berbagai embarkasi:
JKS (Jakarta-Bekasi): 4 orang
BTH (Batam): 2 orang
SOC (Solo): 2 orang
JKG (Jakarta-Pondok Gede): 1 orang
LOP (Lombok): 1 orang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.