Minggu, 7 September 2025

Mengenal Badal Haji, Pengganti Ibadah untuk Jemaah yang Wafat yang Akan Dijalani 145 Petugas Resmi

Pemerintah siapkan 145 petugas untuk badal haji 2025 bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf. Apa itu badal haji? Siapa saja yang berhak? Baca artikelnya

Media Centre Haji 2025
BADAL HAJI - Tim Kesehatan Haji Indonesia dan layanan Bimbingan Ibadah menjenguk salah satu jemaah yang mendapat perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Madinah. Jemaah yang sakit seperti ini mendapatkan hak untuk badal haji. 

Menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jamaah wafat

Menerima sertifikat badal haji, yang nantinya akan diserahkan kepada keluarga jamaah bersangkutan

Pemerintah juga menyiapkan imbalan khusus sebesar 2.500 riyal untuk setiap petugas badal haji, dan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

Kelompok Jemaah yang Berhak Dibadalkan Hajinya

Badal haji dilakukan untuk jemaah yang wafat sebelum wukuf, termasuk mereka yang:

  • Wafat di embarkasi keberangkatan
  • Meninggal dalam perjalanan ke Tanah Suci
  • Wafat di Madinah atau Makkah sebelum 9 Zulhijah

“Pemerintah serius memastikan hak ibadah seluruh jamaah tetap terpenuhi, bahkan setelah wafat,” tegas Zaenal.

Update Jemaah Haji Wafat 2025

Hingga Rabu (14/5/2025) pukul 21.24 Waktu Arab Saudi, tercatat 13 jamaah haji Indonesia wafat, terdiri dari:

5 jemaah perempuan

8 jemaah pria

Mereka berasal dari berbagai embarkasi:

JKS (Jakarta-Bekasi): 4 orang

BTH (Batam): 2 orang

SOC (Solo): 2 orang

JKG (Jakarta-Pondok Gede): 1 orang

LOP (Lombok): 1 orang

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan