Mengenal Badal Haji, Pengganti Ibadah untuk Jemaah yang Wafat yang Akan Dijalani 145 Petugas Resmi
Pemerintah siapkan 145 petugas untuk badal haji 2025 bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf. Apa itu badal haji? Siapa saja yang berhak? Baca artikelnya
Editor:
Anita K Wardhani
PLM (Palembang): 1 orang
SUB (Surabaya): 1 orang
UPG (Makassar): 1 orang
Komitmen PemerintahHaji Jemaah Tetap Sah Meskipun Telah Wafat
Langkah badal haji ini menjadi bentuk nyata dari komitmen Kementerian Agama dan PPIH dalam melindungi hak beribadah setiap warga negara.
Hak diberikan termasuk mereka yang telah wafat di tengah perjalanan ibadah.
Keluarga jemaah juga akan menerima bukti tertulis berupa sertifikat badal haji resmi, sebagai bentuk penghormatan dan penunaian tanggung jawab negara terhadap ibadah almarhum/almarhumah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.