Mengenal Badal Haji, Pengganti Ibadah untuk Jemaah yang Wafat yang Akan Dijalani 145 Petugas Resmi
Pemerintah siapkan 145 petugas untuk badal haji 2025 bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf. Apa itu badal haji? Siapa saja yang berhak? Baca artikelnya
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH – Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan 145 petugas haji khusus untuk melaksanakan badal haji, atau haji pengganti, bagi jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum sempat wukuf di Arafah.
Baca juga: Viral Detik-detik Kakbah Berihram, Kiswah Diangkat Berganti Kain Putih, Tanda Musim Haji Dimulai
Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga hak-hak ibadah jemaah haji, meskipun mereka telah wafat dalam proses perjalanan suci ke Tanah Suci.
Apa Itu Badal Haji?

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama jemaah yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik, terutama jika wafat sebelum menjalani wukuf di Arafah, yang merupakan rukun utama dalam ibadah haji.
Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, badal haji wajib dilakukan bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf agar ibadah hajinya tetap sah secara syariat.
3 Kondisi Jemaah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Zaenal Muttaqin, memaparkan bahwa dalam setiap musim haji, jamaah umumnya terbagi dalam tiga kondisi:
Jemaah Sehat
Melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji secara langsung, termasuk wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan lontar jumrah di Mina.
Jemaah Sakit
Mengikuti safari wukuf di fasilitas kesehatan seperti KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia) atau rumah sakit Arab Saudi.
Jemaah Sangat Lemah atau Wafat
Akan dibadalkan hajinya oleh petugas resmi pemerintah.
“Badal haji wajib dilakukan jika jamaah wafat sebelum sempat wukuf,” jelas Zaenal dalam keterangan resmi di Mekah, Rabu (14/5/2025).
145 Petugas Disiapkan untuk Badal Haji 2025

PPIH Arab Saudi telah mendata dan menunjuk 145 petugas haji yang telah memenuhi syarat, yaitu pernah menjalani ibadah haji sebelumnya, untuk menjalankan badal haji.
Apa saja yang akan dikerjakan petugas-petugas ini akan:
Menerima surat tugas resmi yang mencantumkan nama jamaah yang dibadalkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.