Jumat, 5 September 2025

Mengenal Badal Haji, Pengganti Ibadah untuk Jemaah yang Wafat yang Akan Dijalani 145 Petugas Resmi

Pemerintah siapkan 145 petugas untuk badal haji 2025 bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf. Apa itu badal haji? Siapa saja yang berhak? Baca artikelnya

Media Centre Haji 2025
BADAL HAJI - Tim Kesehatan Haji Indonesia dan layanan Bimbingan Ibadah menjenguk salah satu jemaah yang mendapat perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Madinah. Jemaah yang sakit seperti ini mendapatkan hak untuk badal haji. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH – Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan 145 petugas haji khusus untuk melaksanakan badal haji, atau haji pengganti, bagi jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum sempat wukuf di Arafah.

Baca juga: Viral Detik-detik Kakbah Berihram, Kiswah Diangkat Berganti Kain Putih, Tanda Musim Haji Dimulai

Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga hak-hak ibadah jemaah haji, meskipun mereka telah wafat dalam proses perjalanan suci ke Tanah Suci.

Apa Itu Badal Haji?

HAJI 2025 - Jemaah Calon Haji (JCH) di Asrama Haji Embarkasi Lombok. Berikut cerita seorang calon jemaah haji asal Lombok ketahuan alami gangguan jiwa.
HAJI 2025 - Jemaah Calon Haji (JCH) di Asrama Haji Embarkasi Lombok. Berikut cerita seorang calon jemaah haji asal Lombok ketahuan alami gangguan jiwa. (Dok. Kemenag NTB)

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama jemaah yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik, terutama jika wafat sebelum menjalani wukuf di Arafah, yang merupakan rukun utama dalam ibadah haji.

Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, badal haji wajib dilakukan bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf agar ibadah hajinya tetap sah secara syariat.

3 Kondisi Jemaah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kadaker Madinah bersama rombongan saat menjenguk jemaah haji yang sedang dirawat di KKHI Madinah, Arab Saudi, Jumat (24/5/2024).
Kadaker Madinah bersama rombongan saat menjenguk jemaah haji yang sedang dirawat di KKHI Madinah, Arab Saudi, Jumat (24/5/2024). (Surya.co/M Taufik)

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Zaenal Muttaqin, memaparkan bahwa dalam setiap musim haji, jamaah umumnya terbagi dalam tiga kondisi:

Jemaah Sehat

Melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji secara langsung, termasuk wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan lontar jumrah di Mina.

Jemaah Sakit

Mengikuti safari wukuf di fasilitas kesehatan seperti KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia) atau rumah sakit Arab Saudi.

Jemaah Sangat Lemah atau Wafat

Akan dibadalkan hajinya oleh petugas resmi pemerintah.

“Badal haji wajib dilakukan jika jamaah wafat sebelum sempat wukuf,” jelas Zaenal dalam keterangan resmi di Mekah, Rabu (14/5/2025).

145 Petugas Disiapkan untuk Badal Haji 2025

Tim medis darurat dari Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) menangani pasien krisis jelang safari wukuf.
Tim medis darurat dari Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) menangani pasien krisis jelang safari wukuf. (Media Center Haji 2024/dok dr Meldy)

PPIH Arab Saudi telah mendata dan menunjuk 145 petugas haji yang telah memenuhi syarat, yaitu pernah menjalani ibadah haji sebelumnya, untuk menjalankan badal haji. 

Apa saja yang akan dikerjakan petugas-petugas ini akan:

Menerima surat tugas resmi yang mencantumkan nama jamaah yang dibadalkan

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan