Ibadah Haji 2025
PPIH Arab Saudi Terbitkan Edaran soal Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah
PPIH Arab Saudi terbitkan edaran soal jemaah yang dilarang lakukan penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah, lengkap dengan mekanisme pembayaran Dam.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam "Ta'limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi.
Dalam Ta'limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui:
- Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau
- Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.
"Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi," tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu (21/5/2025), dilansir dari laman Kemenag.
"Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya," sambungnya.
Selain Al-Adahi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas.
Diketahui sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.
Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.
"Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000," ujarnya.
Baca juga: 6 Rukun Haji, Wajib Dilaksanakan Jemaah dan Tak Bisa Digantikan Orang Lain/Bayar Dam
"Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818," tandasnya.
Sebagai informasi, waktu pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus kepada bank penerima setoran Dam/Hadyu dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan 29 Zulkaidah.
Mekanisme Pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:
1. Bagi Petugas Haji
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH
2. Bagi Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU
- Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.
- KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.
- KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.
- Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
3. Bagi Jemaah Haji Reguler Mandiri
- Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS menerima pembayaran Dam/ Hadyu dari Jemaah Haji reguler melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada Jemaah Haji reguler mandiri.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji.
4. Pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji Khusus
- Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui PIHK.
- PIHK menerima bukti pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- PIHK menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PIHK.
- PIHK memberikan bukti pembayaran Dam/ Hadyu kepada Jemaah Haji.
- Jemaah Haji Khusus dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.