Haji
6 Rukun Haji, Wajib Dilaksanakan Jemaah dan Tak Bisa Digantikan Orang Lain/Bayar Dam
Simak enam rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh para jemaah dan tidak bisa digantikan dengan orang lain atau dengan membayar dam.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima.
Haji wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu secara fisik, mental dan finansial.
Ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan Syawal, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah yang mana puncaknya berada pada tanggal 8-13 Dzulhijjah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh para jemaah.
Rukun haji adalah beberapa rangkaian kegiatan yang harus dilakukan jemaah secara berurutan selama menjalankan ibadah haji.
Penting untuk diketahui, rukun haji tidak dapat digantikan oleh orang lain atau diganti dengan membayar dam (menyembelih hewan qurban).
6 Rukun Haji
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut ini enam rukun haji yang wajib ditunaikan oleh para jamaah:
1. Ihram
Rukun haji yang pertama adalah ihram yakni niat untuk memulai ibadah haji dengan memakai kain ihram.
Niat berihram dilakukan dengan mengambil miqat di tempat-tempat yang telah ditentukan dan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat.
Berikut ini lafaz niat haji beserta artinya:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi taala
Artinya: Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Taala.
Baca juga: 7 Perbedaan Haji dan Umroh, dari Durasi hingga Biaya
Terdapat beberapa larangan yang harus dijauhi oleh para jemaah setelah berniat ihram haji, di antaranya memakai wewangian, memotong kuku dan rambut, mengadakan akad nikah, berhubungan suami-istri, dan menutup wajah.
2. Wukuf di Arafah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.