Kamis, 28 Agustus 2025

Ibadah Haji 2025

62 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Begini Prosesi Pemakaman Jemaah yang Wafat di Tanah Suci

Kepala Daerah Kerja Bandara Abdul Basir mengatakan semua jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi jenazahnya tidak dibawa pulang ke tanah air.

Penulis: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Dewi Agustina
PEMAKAMAN JENAZAH JEMAAH - Hasan Sadili Masum usai pemakaman jenazah istrinya, Nyai Nur Fadillah di Pemakaman Baqi (Jannatul Baqi), Madinah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025). Nur Fadillah, jemaah asal Sidorarjo meninggal di pesawat sesaat sebelum landing dalam penerbangan Surabaya-Madinah, Kamis (8/5/2025) pukul 06.30 WAS. 

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci terus bertambah.

Data terkini dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga Senin (26/5/2025) pukul 07.30 Waktu Arab Saudi (WAS) tercatat sebanyak 62 jemaah haji Indonesia meninggal dunia.

Baca juga: Siaga Puncak Ibadah Haji, Tim Mobile Crisis Rescue Datangi Jamarat Mina, Lokasi Jemaah Lempar Jumrah

Sebanyak 35 di antaranya adalah jemaah lansia.

Lalu bagaimana proses penyelenggaraan jemaah yang meninggal di Tanah Suci?

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir mengatakan semua jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi jenazahnya tidak dibawa pulang ke tanah air.

Melainkan dimakamkan di tanah Arab.

"Jemaah asal Indonesia yang meninggal dunia selanjutnya dimakamkan di Arab Saudi, di kota dimana jemaah tersebut meninggal dunia," kata Abdul Basir saat berbincang dengan Tribunnews.com di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, Arab Saudi.

Jika ada jemaah meninggal, akan ada surat keterangan kematian yang dikeluarkan dari otoritas di tempat dimana jemaah tersebut meninggal dunia.

"Prosedurnya setelah ada surat keterangan kematian misalnya meninggalnya di pesawat berarti nanti surat kematian pertama itu keluar dari maskapai. Kalau meninggalnya di dalam bandara surat kematian dikeluarkan dari klinik. Klinik itu bisa klinik Indonesia bisa klinik Saudi," kaya Basir.

Namun jika jemaah meninggal di Madinah, maka surat keterangan kematian itu dikeluarkan oleh Klinik Arab Saudi.

Sebab di Madinah, Indonesia tidak punya klinik di dalam bandara.

Lalu setelah ada surat keterangan dari maskapai misalnya, nanti Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga harus mengeluarkan surat keterangan dari kepolisian dan surat keterangan dari bandara.

"Setelah itu baru dibawa ke rumah sakit untuk penyimpanan jenazah, baru kita mengurus surat izin pemakaman dari syarikah," ujarnya.

Setelah mendapat surat izin pemakaman dari syarikah, selanjutnya jenazah dibawa ke tempat penyimpanan jenazah di rumah sakit.

Kemudian dikirimkan ambulans untuk mengantarkan jenazah ke lokasi pemakaman yang diizinkan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan