Jumat, 5 September 2025

Ibadah Haji 2025

Bukan Haji Tamattu, Jemaah Asal Maros Berniat Haji Ifrad, Sudah Berbaju Ihram Sejak dari Tanah Air

Jika mayoritas jemaah haji Indonesia mengambil skema Haji Tamattu, dua jemaah asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ini melakukan niat haji ifrad.

MEDIA CENTER HAJI/2025
HAJI IFRAD - Ayah dan anak, Aulia dan Muhammad Nasir, dua jamaah Kloter 23 Embarkasi Makassar UPG mengambil skema Haji Ifrad. 

Konsekuensinya, jamaah yang mengambil skema ini diwajibkan membayar dam menyembelih seekor kambing. 


Berbeda dengan Tamattu, skema atau haji Ifrad adalah mendahulukan ibadah haji kemudian umrah setelah rangkaian haji selesai. 

 


Mengetahui Lebih Dalam Tentang Haji Ifrad

MASJIDIL HARAM PADAT - Suasana Masjidil Haram dipenuhi jemaah haji yang melaksanakan ibadah umrah, Senin (26/5/2025) siang hingga malam hari.
MASJIDIL HARAM PADAT - Suasana Masjidil Haram dipenuhi jemaah haji yang melaksanakan ibadah umrah, Senin (26/5/2025) siang hingga malam hari. (Media Center Haji/MCH 2025/Dewi Agustina)

Haji Ifrad adalah salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji dalam agama Islam. 

Kata "Ifrad" berasal dari bahasa Arab yang berarti "memisahkan" atau "menyendiri". 

Dalam konteks ibadah haji, Haji Ifrad berarti melaksanakan ibadah haji secara terpisah dari umrah. 

Seorang jamaah yang memilih Haji Ifrad hanya melakukan rangkaian manasik haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umrah setelah selesai melaksanakan semua ritual haji.

Secara istilah, haji ifrad adalah jenis haji di mana jamaah melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, yaitu dengan melaksanakan rangkaian ibadah haji seperti ihram, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah, dan tahallul awal. 

Setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji, jamaah kemudian melaksanakan ibadah umrah dengan melaksanakan ihram, tawaf, sai, dan tahallul.(Media Centre Haji/Mansur Amirullah

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan