Rabu, 17 September 2025

Ibadah Haji 2025

Tak Semua Jemaah Haji Diwajibkan Tawaf Wada', Ini 5 Kondisi yang Dikecualikan

Tak semua Jemaah Haji diwajibkan Tawaf Wada', simak inilah 5 kondisi jemaah yang dikecualikan dan tidak terkena dam.

Penulis: Lanny Latifah
Tribunnews.com/Dewi Agustin
TAWAF - Jemaah haji tengah melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). Sebelum meninggalkan Kota Makkah, jemaah haji wajib hukumnya untuk melaksanakan Thawaf Wada' dan diimbau tidak dilakukan secara buru-buru. Tak semua Jemaah Haji diwajibkan Tawaf Wada', simak inilah 5 kondisi jemaah yang dikecualikan dan tidak terkena dam. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M telah memasuki tahap pemulangan jemaah.

Adapun salah satu ibadah yang harus dilakukan jemaah sebelum pulang adalah Tawaf Wada'.

Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, menyampaikan Tawaf Wada' atau Tawaf Perpisahan adalah salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji.

"Sebelum meninggalkan Kota Suci Makkah, jemaah diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada'," katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025) di Makkah.

Lebih lanjut, Dodo pun menjelaskan, apabila Tawaf Wada' ini tidak dilaksanakan, maka jemaah akan dikenakan dam/denda.

"Perlu kami ingatkan, bagi jemaah yang sengaja tidak melaksanakan Tawaf Wada' tanpa alasan yang dibenarkan maka sesuai ketentuan fikih, akan dikenakan dam berupa penyembelihan seekor kambing," terangnya.

Namun, dalam kondisi tertentu, kewajiban ini bisa gugur.

Artinya, jemaah tidak wajib melaksanakan Tawaf Wada' dan tidak terkena dam.

Dilansir laman kemenag, Tawaf Wada' boleh ditinggalkan dalam kondisi tertentu adalah sebagai berikut:

Baca juga: Doa-Doa Penting saat Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air

  1. Jemaah perempuan yang sedang haid atau nifas;
  2. Jemaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah;
  3. Anak-anak;
  4. Jemaah yang mengalami tekanan psikologis berat, atau yang tertinggal dari rombongan;
  5. Jemaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan Tawaf Wada'.

Sebagai informasi, Tawaf Wada' ini dianjurkan dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara.

"Setelah selesai melaksanakan Tawaf Wada', jemaah dipersilakan kembali ke hotel untuk beristirahat atau mempersiapkan keperluan lainnya," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan