Minggu, 10 Agustus 2025

Ibadah Haji 2025

Jemaah Haji yang Gunakan SPLP Diimbau Melapor Kepada PPIH di Bandara

Jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air dengan menggunakan SPLP diimbau untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Penulis: Dewi Agustina
Editor: Adi Suhendi
Tim MCH 2025
IBADAH HAJI - Imbauan untuk jemaah haji Indonesia di Bandara, Jumat (13/6/2025). Jemaah haji yang akan pulang ke Tanah Air dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diimbau untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di bandara. 

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diimbau untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di bandara. 

SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu.

"Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah," kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, Jumat (13/6/2025).

Menurut Basir, pelaporan ini penting agar proses pemeriksaan keimigrasian jemaah haji pengguna SPLP dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.

"SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di Bandara. Nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat," jelasnya.

Baca juga: Sebanyak 8.826 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air, Hari Ini 7.115 Jemaah dan Petugas Menyusul

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SPLP adalah dokumen perjalanan yang berlaku hanya untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia. 

Dokumen ini umumnya diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat.

"Misalnya, ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH," imbuh Basir.

Baca juga: Cerita Pemulangan Jemaah Haji, Bongkar Ulang Koper hingga Tinggalkan Barang Bawaan di Bandara

Ia juga menegaskan bahwa SPLP tidak dapat digunakan untuk perjalanan internasional lain, melainkan hanya sebagai dokumen pengganti agar jemaah haji bisa kembali ke Indonesia.

"Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP. Ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding," tandasnya. (Media Center Haji/MCH 2025/Dewi Agustina)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan