Ibadah Haji 2025
Jemaah Haji yang Sakit Boleh Tanazul, Ini Syarat yang Diperlukan
PPIH Arab Saudi menerapkan program tanazul atau pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan bagi jemaah haji Indonesia yang sakit.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerapkan program tanazul atau pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
Tanazul ini diprioritaskan untuk jemaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di Tanah Air.
Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado mengatakan, program tanazul atau mutasi kloter merupakan program pemulangan lebih awal bagi jemaah dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
"Program ini diprioritaskan bagi jemaah yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air. Selain itu, tanazul/mutasi kloter mempertimbangkan ketersediaan seat kosong pada penerbangan pulang di kloter tujuan," kata Dodo, dikutip dari kemenag, Jumat (13/6/2025).
Dodo menjelaskan, tanazul terbagi dua kategori, yaitu jemaah sakit dan pengisian seat kosong.
"Untuk jemaah sakit syarat yang harus disiapkan adalah surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Imdonesia (KKHI) Daerah Kerrja Makkah," jelas Dodo.
Sementara untuk pengisian seat kosong, diperuntukkan jemaah penggabungan ke kloter asal dalam Embarkasi yang sama dan jemaah yang harus pulang dahulu karena alasan dinas.
Syarat yang Diperlukan
Untuk pengisian seat kosong penggabungan kloter, syarat yang diperlukan adalah :
- Surat pengantar dari PPIH Embarkasi.
- Surat pengantar dari Ketua Sektor.
Baca juga: Mendadak! Penerapan Tanazul untuk Jemaah Indonesia, Alasan PPIH Ikuti Keputusan Arab Saudi
Sementara untuk alasan dinas, syarat yang diperlukan:
- Surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter.
- Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan.
- Surat dari atasan langsung, dari instansi terkait.
- Surat pengantar dari Ketua Sektor.
Dodo mengatakan, pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing, kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.
"Melalui program ini, diharapkan jemaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke tanah air dengan aman dan nyaman," kata Dodo.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.