Ibadah Haji 2025
RUU Haji Rampung Diharmonisasi, Segera Dibawa ke Paripurna DPR
Seluruh fraksi di Baleg dan perwakilan Komisi VIII telah setuju terhadap hasil harmonisasi RUU Haji.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil harmonisasi draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat yang digelar, Selasa (8/7/2025) lalu.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, seluruh fraksi di Baleg dan perwakilan Komisi VIII telah setuju terhadap hasil harmonisasi tersebut.
Baca juga: Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah Segera Terealisasi
"Bilamana ada kata-kata kami yang salah dalam (proses) harmonisasi, mohon dibukakan pintu maaf. Tetapi, sekali lagi, apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan ke tahapan selanjutnya," ungkap Bob, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Syukri mengungkapkan, pihaknya melakukan beberapa penyempurnaan substansi dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan.
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan di antaranya :
- Penyisipan Pasal 1A yang memuat definisi “badan” sebagai lembaga setingkat menteri yang menangani urusan haji dan umrah.
- Perubahan Pasal 18 yang mengatur pembagian visa menjadi visa kuota dan non-kuota.
- Pembatasan pelaksanaan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) maksimal tiga kali, serta penyempurnaan syarat PPIH daerah.
- Penyederhanaan proses pembahasan dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam Pasal 43, 46, 47, dan 48.
- Penambahan Pasal 49A mengenai jemaah haji yang tidak melunasi BPIH selama dua tahun berturut-turut.
- Ketentuan peralihan dalam Pasal 127C dan Pasal 127D mengenai pengusulan dan pembahasan BPIH untuk tahun 2026 dan 2027 yang dilakukan pada 2025.
- Judul Bab 12A juga diubah dari "Peran Serta Masyarakat" menjadi "Partisipasi Masyarakat", serta dilakukan perbaikan pada Pasal 110 dan 111.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan peluang DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan Ibadah Haji 2025.
Wacana ini mencuat setelah munculnya sejumlah kritik dari Pemerintah Arab Saudi terhadap teknis penyelenggaraan haji oleh Indonesia.
Salah satu poin krusial dalam nota diplomatik yang disampaikan Duta Besar Arab Saudi adalah tingginya angka kematian jemaah asal Indonesia.
Sebelum puncak haji dimulai, jemaah Indonesia disebut menyumbang sekitar 50 persen dari total kematian jemaah internasional.
Menanggapi hal itu, Puan menjelaskan bahwa poin-poin dalam nota diplomatik tersebut sudah ditangani sebelum puncak ibadah haji berlangsung.
"Lima poin nota tersebut itu sudah lama, sudah diselesaikan oleh Pemerintah, jadi saat pelaksanaan haji sekarang itu sebenarnya semuanya sudah selesai," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Adapun lima poin yang dimaksud meliputi:
- ketidaksesuaian data jemaah antara sistem E-Haj, Siskohat, dan manifest penerbangan;
- persoalan pengangkutan jemaah dari Madinah ke Mekkah akibat perbedaan syarikah dalam satu kloter;
- ketidaksesuaian penempatan hotel;
- masalah kesehatan jemaah lansia dan risiko tinggi;
- serta pembayaran Dam bagi jemaah haji Tamattu.
Meski persoalan-persoalan tersebut telah ditangani sebelumnya, Puan menekankan bahwa evaluasi menyeluruh tetap penting agar berbagai kendala tidak kembali terjadi pada musim haji tahun berikutnya.
"Namun memang dalam pelaksanaan haji kali ini banyak hal yang kita harus evaluasi, banyak hal yang harus kita selesaikan dengan lebih baik sehingga pelaksanaan haji di tahun depan itu tidak akan terulang lain," ujar Ketua DPP PDIP itu.
Puan juga mengungkapkan bahwa DPR akan segera menggelar rapat evaluasi bersama Komisi VIII dan pimpinan DPR yang turut menjadi bagian dari Tim Pengawas Haji (Timwas) tahun ini di Arab Saudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.