MUI Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH Dalam Kelola Keuangan Haji
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan pentingnya penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan pentingnya penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Amirsyah mengatakan penguatan kewenangan BPKH menjadi hal yang krusial.
"Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat," kata Amirsyah melalui keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Dirinya mengungkapkan bahwa penguatan kewenangan BPKH sangat diperlukan agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Menurutnya, pengelolaan dana haji harus mendapatkan penguatan regulasi.
"Kita ingin memperkuat kewenangan BPKH, tentu dengan dukungan DPR dan pemerintah, supaya BPKH bisa berada pada posisi yang kuat," ujarnya.
Selain itu, MUI juga mendorong adanya pengawasan secara syariah dalam pengelolaan dana haji.
BPKH, kata Amirsyah, harus diperkuat baik secara kelembagaan maupun dalam ekosistem keuangan haji secara keseluruhan.
“Kami akan mengusulkan adanya pengawasan syariah yang sudah pernah kami sampaikan ke DPR, agar dalam perubahan Undang-Undang BPKH nanti terdapat norma yang memperkuat ekosistem keuangan haji secara menyeluruh,” pungkasnya.
Baca juga: BPKH Pastikan Fatwa MUI jadi Panduan Pengelolaan Dana Jemaah Haji
Amirsyah Tambunan menegaskan, pengelolaan keuangan haji harus dilakukan oleh badan tersendiri, terpisah dari pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji.
| Rekrutmen Pegawai BPKH 2025 Dibuka Sampai Kapan? Simak Syarat dan Prosedur Pendaftarannya |
|
|---|
| MUI Setuju Penolakan Atlet Israel ke Indonesia: Jika Diizinkan Nanti Zionis Senang, Malah Merugikan |
|
|---|
| Kepala BPKH Ungkap Tantangan Pengelolaan Dana Haji, Salah Satunya terkait Perubahan Regulasi Saudi |
|
|---|
| Apakah Sah Jika Akad Nikah Dilakukan secara Online? Berikut Fatwa MUI terkait Pernikahan Online |
|
|---|
| Dua Tahun Genosida Gaza, MUI Ajak Masyarakat Tolak Normalisasi dengan Israel |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.