Rabu, 24 September 2025

MUI Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH Dalam Kelola Keuangan Haji

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan pentingnya penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan. Dirinya mengatakan, pentingnya penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan pentingnya penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Amirsyah mengatakan penguatan kewenangan BPKH menjadi hal yang krusial. 

"Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat," kata Amirsyah melalui keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

Dirinya mengungkapkan bahwa penguatan kewenangan BPKH sangat diperlukan agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal. 

Menurutnya, pengelolaan dana haji harus mendapatkan penguatan regulasi. 

"Kita ingin memperkuat kewenangan BPKH, tentu dengan dukungan DPR dan pemerintah, supaya BPKH bisa berada pada posisi yang kuat," ujarnya.

Selain itu, MUI juga mendorong adanya pengawasan secara syariah dalam pengelolaan dana haji. 

BPKH, kata Amirsyah, harus diperkuat baik secara kelembagaan maupun dalam ekosistem keuangan haji secara keseluruhan.

“Kami akan mengusulkan adanya pengawasan syariah yang sudah pernah kami sampaikan ke DPR, agar dalam perubahan Undang-Undang BPKH nanti terdapat norma yang memperkuat ekosistem keuangan haji secara menyeluruh,” pungkasnya.

Baca juga: BPKH Pastikan Fatwa MUI jadi Panduan Pengelolaan Dana Jemaah Haji

Amirsyah Tambunan menegaskan, pengelolaan keuangan haji harus dilakukan oleh badan tersendiri, terpisah dari pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan