Senin, 25 Agustus 2025

Ibadah Haji 2026

Revisi UU Haji dan Umrah: Kuota Haji Reguler Tetap 92 Persen, Kuota Haji Khusus 8 Persen

DPR sepakat penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Media Centeri Haji/MCH 2025/Dewi Agustina
KUOTA HAJI - Ketua Komisi VIII sekaligus Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Marwan Dasopang. Komisi VIII DPRRI sepakat penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. 

Marwan menambahkan, sejumlah pasal lain ikut mendapat perhatian, termasuk soal mekanisme pendaftaran maupun keberangkatan. 

"Selain itu perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri," tandasnya.


Kuota Haji Indonesia 2025

Untuk tahun 2025, Indonesia mendapat kuota sebesar 221.000 jemaah, yang terdiri dari:

Haji Reguler: 203.320, dikelola oleh pemerintah, dengan subsidi dan antrean panjang

Haji Khusus    17.680, dikelola oleh swasta (PIHK), biaya lebih tinggi, fasilitas lebih baik

Komposisi Haji Reguler

Dari kuota haji reguler, terdapat pembagian lebih lanjut:

  • 190.897 jemaah reguler urutan porsi
  • 10.166 jemaah prioritas lanjut usia
  • 685 pembimbing ibadah (KBIHU)
  • 1.572 petugas haji daerah (PHD)
  • Proses dan Tahapan

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Pelunasan biaya haji dibuka sejak Februari hingga Maret 2025.

Keberangkatan jemaah dimulai pada awal Mei 2025 dari berbagai embarkasi di Indonesia.

Biaya Haji 2025

Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 89,4 juta,namun yang dibayar jemaah reguler sebesar Rp 55,4 juta (sisanya disubsidi pemerintah).


=

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan