Selasa, 26 Agustus 2025

Ibadah Haji 2026

Revisi UU Haji dan Umrah: Kuota Haji Reguler Tetap 92 Persen, Kuota Haji Khusus 8 Persen

DPR sepakat penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Media Centeri Haji/MCH 2025/Dewi Agustina
KUOTA HAJI - Ketua Komisi VIII sekaligus Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Marwan Dasopang. Komisi VIII DPRRI sepakat penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.

Satu di antara poin penting yang disepakati adalah penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Baca juga: Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus Setelah Badan Penyelenggara Haji Jadi Kementerian

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelum pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota Haji adalah jumlah maksimal jemaah haji yang diizinkan berangkat ke Tanah Suci dari suatu negara dalam satu musim haji. 

Kuota ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan disesuaikan dengan jumlah penduduk Muslim di masing-masing negara.

 

 

Kuota Haji Khusus adalah bagian dari kuota haji nasional Indonesia yang diperuntukkan bagi jemaah yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu biro perjalanan haji swasta yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama. 

Haji khusus dikenal juga sebagai haji plus, karena menawarkan layanan lebih premium dibanding haji reguler.

Sementara Kuota Haji Reguler adalah bagian dari kuota haji nasional Indonesia yang dikelola langsung oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). 

Jalur ini diperuntukkan bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji dengan subsidi biaya dari pemerintah, dan biasanya memiliki masa tunggu yang panjang.

Menurut Marwan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah skema penggunaan anggaran jika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," kata Marwan, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.

Marwan menegaskan, prinsip pembagian kuota tetap mengacu pada proporsi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler.

"Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu," katanya.

Marwan menambahkan, sejumlah pasal lain ikut mendapat perhatian, termasuk soal mekanisme pendaftaran maupun keberangkatan. 

"Selain itu perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri," tandasnya.


Kuota Haji Indonesia 2025

Untuk tahun 2025, Indonesia mendapat kuota sebesar 221.000 jemaah, yang terdiri dari:

Haji Reguler: 203.320, dikelola oleh pemerintah, dengan subsidi dan antrean panjang

Haji Khusus    17.680, dikelola oleh swasta (PIHK), biaya lebih tinggi, fasilitas lebih baik

Komposisi Haji Reguler

Dari kuota haji reguler, terdapat pembagian lebih lanjut:

  • 190.897 jemaah reguler urutan porsi
  • 10.166 jemaah prioritas lanjut usia
  • 685 pembimbing ibadah (KBIHU)
  • 1.572 petugas haji daerah (PHD)
  • Proses dan Tahapan

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Pelunasan biaya haji dibuka sejak Februari hingga Maret 2025.

Keberangkatan jemaah dimulai pada awal Mei 2025 dari berbagai embarkasi di Indonesia.

Biaya Haji 2025

Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 89,4 juta,namun yang dibayar jemaah reguler sebesar Rp 55,4 juta (sisanya disubsidi pemerintah).


=

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan