Jumat, 31 Oktober 2025

Ibadah Haji 2026

Pemerintah Tetapkan Sistem Baru Pembagian Kuota Haji, Ini Cara Penghitungan & Dampaknya

Pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
SKEMA PEMBAGIAN KUOTA HAJI - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan skema atau sistem baru pembagian kuota untuk jemaah haji di Indonesia. Pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji. 

Ringkasan Berita:
  • Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 221.000, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus
  • Pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji
  • 10 provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu
  • Sedangkan 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan skema atau sistem baru pembagian kuota untuk jemaah haji di Indonesia. 

Pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji.

Diketahui Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji tahun 2026/1447 H.

Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen). 

Baca juga: Wamenhaj Sebut Pesawat Haji Harus Berusia Maksimal 15 Tahun, Kemenhub Jadi Penentu Layak Terbang

"Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diperbarui pada tahun keempat," kata Dahnil kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

 

 

Menurutnya, 10 provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu.

Sedangkan 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu.

Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kementerian membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.

Baca juga: DPR Kritik Pramugari Pesawat Haji Pakai Rok Tinggi, Begini Respons Wakil Menteri Haji

Pola baru berbasis daftar tunggu ini dinilai paling adil dan transparan karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula. 

Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah antarprovinsi akan menjadi lebih seragam.

Sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah yang menunggu puluhan tahun dan daerah dengan antrean singkat.

Keadilan waktu tunggu ini, kata Dahnil, berdampak langsung pada keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat.

Semua jemaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved